Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali diguncang isu pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah dasar negeri. Oknum berinisial SS, Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, dituding memungut uang dari para guru setiap kali dana sertifikasi cair.
Informasi tersebut disampaikan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, yang menerima sejumlah laporan dari para guru di sekolah tersebut.
Dugaan pungli ini disebut sudah berlangsung lama dan menimpa puluhan tenaga pendidik, baik berstatus ASN maupun PPPK.
“Setiap kali sertifikasi cair, kami diminta menyetor uang ke kepala sekolah. Alasannya untuk dibagikan ke pejabat dinas dan pengawas,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).
Menurut data yang dihimpun PJI Sulsel, sedikitnya 78 guru menjadi korban praktik tersebut. Oknum kepala sekolah bahkan diduga mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah, agar pungutan tersebut seolah-olah merupakan instruksi resmi.
“Kami tidak berani menolak karena takut berpengaruh terhadap pencairan sertifikasi berikutnya,” kata guru lainnya dengan nada kecewa.
PJI Sulsel Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Ketua Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menyebut dugaan pungli ini sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi pendidikan di Kota Makassar. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Kasus ini harus menjadi ujian awal bagi Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
PJI Sulsel menantang keduanya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dzoel SB dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, jika benar pungutan dilakukan dengan dalih “setoran pejabat”, maka hal tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Guru adalah pengabdi bangsa, bukan sumber upeti. Bila aparat membiarkan ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan jatuh,” lanjut Dzoel SB.
Presiden Prabowo: Jangan Khianati Amanah Rakyat
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya menjaga integritas di sektor pendidikan.
Ia menilai praktik pungli terhadap guru sama saja dengan mengkhianati amanah rakyat.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Siapa pun yang mengambil hak mereka berarti telah mengkhianati negara dan merusak masa depan anak bangsa,” tegas Presiden Prabowo dalam amanat Hari Guru Nasional.
Presiden juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjauhi praktik pungli, suap, dan korupsi jabatan.
“Tidak ada tempat bagi pejabat atau pegawai yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan rakyat. Tegakkan keadilan, bersihkan birokrasi, dan lindungi guru-guru kita,” pesan Presiden.
Menurut PJI Sulsel, dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kewenangan yang melekat padanya, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun.”
Selain itu, tindakan tersebut juga masuk kategori pelanggaran berat terhadap disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus dugaan pungli sertifikasi guru ini menjadi ujian awal bagi dua pejabat baru di Sulawesi Selatan, Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Kapolda Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
PJI Sulsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membuka data serta kesaksian para guru korban pungli.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Dunia pendidikan harus bersih. Jangan biarkan guru-guru yang tulus mengabdi justru menjadi korban sistem yang korup,” pungkas Dzoel SB.
(Red)






