Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng. Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta para anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, dibahas empat Ranperda inisiatif DPRD yang meliputi:
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang, S.E., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD untuk memperkuat dasar hukum di bidang lingkungan hidup, mitigasi bencana, pengembangan ekonomi kreatif, serta digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“Melalui keempat Ranperda ini, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Haeruddin Tahang di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, dalam Pendapat Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah menyusun empat rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Daerah mendukung penuh pembahasan lanjutan seluruh Ranperda karena dinilai selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Soppeng.
“Pemerintah daerah menyetujui seluruh Ranperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Penguatan regulasi di bidang lingkungan, penanggulangan bencana, dan ekonomi kreatif sangat penting untuk menjawab tantangan daerah.
"Termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi DPRD Kabupaten Soppeng. Melalui pembahasan empat Ranperda inisiatif tersebut,
DPRD menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang inovatif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kehadiran unsur Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Soppeng yang berdaya saing, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan zaman, terutama di tengah tantangan era digital dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
(Red)





