Gelar Perkara Khusus Polda Sulsel Tegaskan Penerapan Pasal 310 Ayat (4) dalam Kasus Kecelakaan Maut di Palopo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Gelar Perkara Khusus Polda Sulsel Tegaskan Penerapan Pasal 310 Ayat (4) dalam Kasus Kecelakaan Maut di Palopo

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T03:10:00Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Aliefky Alfitra di Kota Palopo pada 1 Maret 2025 lalu.


    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Gelar Perkara Khusus yang digelar oleh Polda Sulsel setelah menerima pengaduan resmi dari pihak keluarga korban.


    Sebelumnya, kasus ini hanya dijerat dengan Pasal 297 subsider Pasal 115 tentang balap liar. Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sulfikar HR, S.H., M.H. & Associates, menilai bahwa sangkaan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, mengingat korban kehilangan nyawa akibat peristiwa tersebut.


    Menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan, Polda Sulsel merespons dengan cepat dengan menggelar Gelar Perkara Khusus guna mengevaluasi kembali penanganan perkara oleh Polres Palopo.


    Hasil dari gelar perkara menyimpulkan bahwa Pasal 310 ayat (4), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, layak dan tepat untuk diterapkan.


    Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) yang diterbitkan usai gelar perkara, penyidik menyatakan telah melakukan penyesuaian pasal sangkaan.



    Keputusan ini diperkuat pula oleh petunjuk dari Kejaksaan Negeri Palopo, yang menilai bahwa unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) terpenuhi dan harus digunakan dalam proses hukum selanjutnya.


    “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sulsel dan jajaran, khususnya Irwasda, yang telah memberi ruang terhadap upaya keadilan melalui mekanisme gelar perkara ini,” ujar Sulfikar HR, S.H., M.H., Ketua Tim Hukum dari Kantor Sulfikar HR & Associates. Kamis (10/7/2025). 


    Ia juga menegaskan bahwa proses ini menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak mengabaikan suara pencari keadilan.


    “Langkah cepat Polda dan Kejaksaan menunjukkan bentuk kontrol institusional yang baik dan harus menjadi contoh. Ini bukan hanya tentang satu perkara, melainkan juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang transparan dan profesional,” lanjutnya.


    Dengan diterapkannya pasal yang sesuai, keluarga korban kini memperoleh kejelasan hukum yang selama ini diperjuangkan.


    Mereka menyatakan bahwa langkah ini membawa harapan baru dalam mendapatkan keadilan yang utuh.


    (DN) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini