DPR Aceh Utara Desak PT Pema Global Energi Alokasikan Dana untuk Pagar Pembatas Jembatan Pirak Timur
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    DPR Aceh Utara Desak PT Pema Global Energi Alokasikan Dana untuk Pagar Pembatas Jembatan Pirak Timur

    Kabartujuhsatu
    Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T09:23:24Z
    masukkan script iklan disini


    Aceh Utara, Kabartujuhsatu.news, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Zubir HT, mendesak PT Pema Global Energi (PGE) untuk segera mengalokasikan anggaran pembuatan pagar pembatas di Jembatan Pirak Timur.


    Jembatan yang menghubungkan Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli tersebut telah beberapa kali menelan korban akibat minimnya fasilitas keselamatan.


    Zubir HT menegaskan bahwa sebagai perusahaan migas, PT PGE wajib mengutamakan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    “Saya selaku DPRK Dapil II Aceh Utara meminta PT PGE untuk segera membuat pagar pembatas di jembatan tersebut".


    "Keselamatan harus menjadi prioritas utama, tidak hanya di wilayah operasional, tetapi juga di semua aspek pengawal termasuk jalur lalu lintas operasional seperti Jembatan Pirak Timur,” dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).


    Undang-undang tersebut mewajibkan badan usaha migas menjamin standar saling dan keselamatan kerja termasuk penerapan kaidah keteknikan yang baik serta pengelolaan lingkungan hidup.


    Saat ini, jembatan tersebut masih digunakan sebagai jalur operasional menuju SLS Poin A Seureuke, namun belum dilengkapi pagar pengaman yang memadai.



    Zubir mengingatkan, korban yang selama ini adalah masyarakat sekitar yang berpotensi bertambah jika tidak segera ditangani, termasuk risiko bagi alat dan pegawai PT PGE sendiri.


    Selain itu, ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.


    “Saya berharap manajemen PT PGE memberikan perhatian serius terhadap kondisi Jembatan Pirak Timur agar perusahaan semakin dicintai oleh masyarakat,” pungkas Zubir HT.


    PT Pema Global Energi merupakan perusahaan minyak dan gas bumi yang berkomitmen pada pengembangan energi dan keselamatan kerja.


    PGE terus berupaya meningkatkan standar keselamatan operasional dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar demi lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.


    (Tim/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini