Tanjung Balai, Kabartujuhsatu.news, Warga Kota Tanjung Balai secara tegas menolak adanya aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah mereka.
Penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan spanduk di beberapa kecamatan yang sering dijadikan jalur keluar masuk aktivitas ilegal tersebut, yakni Datuk Bandar, Sei Tualang Raso, dan Teluk Nibung.
Warga setempat khawatir aktivitas ilegal PMI ini akan mencoreng nama baik kota mereka dan membahayakan keselamatan para calon pekerja migran. Salah satu warga di Kecamatan Teluk Nibung, MS, menyatakan,
βTerlepas dari aktivitas tersebut ilegal, kondisi akomodasi yang digunakan sangat tidak layak dan tidak memperhatikan faktor keselamatan para calon pekerja.β
Ia menegaskan bahwa para calon PMI seharusnya mengikuti prosedur resmi yang sudah diatur oleh negara demi melindungi keselamatan mereka.
Penolakan warga ini muncul setelah aparat setempat mencegah kepulangan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural pada 14 Mei 2025 lalu.
Kapal KM Sari Ulan I GT 15 yang membawa 20 penumpang tanpa dokumen resmi diberhentikan di perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Para penumpang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk pendataan lebih lanjut.
Menteri Karding menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan aktivitas ilegal dalam urusan PMI.
βYang nakal saya sikat semua,β tegasnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas praktik migrasi ilegal dan melindungi warga negara Indonesia.
Penolakan masyarakat Kota Tanjung Balai ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu mematuhi prosedur resmi dalam proses migrasi tenaga kerja ke luar negeri demi menjaga keamanan, keselamatan, dan nama baik bangsa.
Kota Tanjung Balai merupakan daerah pelabuhan strategis di Sumatra Utara yang dikenal dengan masyarakatnya yang aktif dan peduli terhadap keamanan serta kesejahteraan warganya.
Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga nama baik kota.
(RZ)