Polisi Bongkar Fakta Pengeroyokan di Pabrik Gula Candi: Korban Bukan Gangster
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polisi Bongkar Fakta Pengeroyokan di Pabrik Gula Candi: Korban Bukan Gangster

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T01:58:26Z
    masukkan script iklan disini


    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Sebuah video pengeroyokan yang viral di media sosial menyebut adanya anggota gangster yang diamuk massa di sekitar Pabrik Gula, Kecamatan Candi, Sidoarjo.


    Namun, narasi tersebut dipastikan keliru. Polisi mengungkap bahwa korban justru adalah remaja yang dianiaya oleh sekelompok pemuda yang terafiliasi dengan gangster.


    Korban berinisial MAF, 16 tahun, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, dikeroyok oleh tujuh pelaku yang mayoritas masih remaja dan berstatus pelajar.


    Aksi kekerasan bermula dari teriakan salah satu pelaku yang menyebut "gangster", sehingga memicu pengejaran terhadap korban.


    "Korban langsung dikejar dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku," ujar Kompol Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7).


    Pelaku utama ZMA (19) menendang motor korban hingga terjatuh. KSP (20) memukul kepala korban dengan helm. Korban sempat melarikan diri ke area Pabrik Gula Candi, namun tetap dikejar dan dikeroyok secara sadis.


    Tujuh pelaku berhasil diamankan polisi, yaitu ZMA (19), KSP (20), FNW (18), RF (16), AC (15), BA (14), dan AMP (17). Mereka berasal dari berbagai wilayah, seperti Sidoarjo, Surabaya, hingga Banjarnegara, Jawa Tengah.


    Barang bukti yang disita meliputi dua motor, helm, sabuk, jaket, dan handphone. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui terafiliasi dengan kelompok gangster, berdasarkan pengakuan dan jejak digital di media sosial.


    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 dan 358 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini