Aktivis PERMAHI Minta Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Aceh Agar Dipecat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Aktivis PERMAHI Minta Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Aceh Agar Dipecat

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 27 Agustus 2023, Agustus 27, 2023 WIB Last Updated 2023-08-27T10:07:35Z
    masukkan script iklan disini

    Aceh, Kabartujuhsatu.news, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh Muhammad Rifqi Maulana mengencam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (27/8/2023).

    Melakukan kekerasan kepada warga di Bireun Aceh diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga meminta keduanya dipecat dengan tidak hormat.

    Dengan hormat, saya sampaikan kepada panglimaTNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional, untuk segera dipecat tanpa hormat," ujar Rifqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima

    Hal itu sebagai upaya memastikan anggota TNI tidak mengulang kejadian serupa di kemudian hari. 

    Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, kami meminta kepada semua masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini”, tegas Rifqi.

    Merujuk Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    “Karena (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

    Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

    “Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP”, tutup Rifqi. 

    Dalam video yang beredar berisi kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korban akan terus disiksa dan dibunuh.

    Dikabarkan Warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM. Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

    Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    (Red/MR)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini