Oknum APH dan BKLI Bea Cukai Kota Batam Kepri Diduga Tidak Mampu Membasmi Peredaran Rokok Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Oknum APH dan BKLI Bea Cukai Kota Batam Kepri Diduga Tidak Mampu Membasmi Peredaran Rokok Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 September 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T21:48:39Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    KEPRI BATAM, Kabartujuhsatu.news,- Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kota Batam P2 Bea Cukai Batam, dinilai tidak mampu basmi peredaran rokok ilegal meski jelas  Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun. 

    Ini hal yang luar bisa, sebab masyarakat Kota Batam maupun di kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Kepri menjadi sorotan.

    Salah satu warga mengatakan, oknum mafia rokok ilegal santai-santai saja seakan kebal hukum, ujar Dia yang enggan disebutkan namanya.

    Ini sangat merugikan Negara oleh Penerimaan Cukai. Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Kepri Kota Batam Free Trade Zone FTZ izin yang sempat dikeluarkan BP Batam, sudah tidak lagi diberikan kuota.

    Rokok tanpa pita cukai sangat menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harga terjangkau dan juga mudah didapat.

    Kasi P2 Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti dengan operasi cukai. 

    Kasi P2 Bea Cukai mengaku akan menindak lanjuti nantinya dengan operasi cukai, katanya.

    Kenyataan hingga saat ini awak media langsung turun lapangan investigasi, setiap kedai-kedai kecil yang ada di kota Batam dan Tanjungpinang, Kb. Bintan masih menjamur peredaran rokok tanpa pita cukai.

    Tertuang Dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tahun 2018, Melalui Pencabutan Fasilitas Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

    ”Rokok lokal sekarang ini Kena Cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak Bulan Mei 2019 ini. 

    Aturan tersebut satu paket dengan Pengenaan Cukai Mikol,” ujar Kabid Bimbi-ngan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai BC Batam. (ravi/tim/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini