Terbakarnya Lapas Tangerang, AIPKON Akan Mengajukan GRASI MASSAL Ke Presiden Jokowi Bagi Para Pengguna Narkoba
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terbakarnya Lapas Tangerang, AIPKON Akan Mengajukan GRASI MASSAL Ke Presiden Jokowi Bagi Para Pengguna Narkoba

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 September 2021, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T13:50:18Z
    masukkan script iklan disini
    Herwanto Nurmansyah sekjen AIPKON. (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kebakaran besar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi sorotan dunia.

    Sebanyak 44 orang narapidana dilaporkan tewas dalam kebakaran itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka. Insiden itu juga mendapat atensi dunia melalui pemberitaan berbagai media asing. Sorotan mereka tertuju pada kelebihan penghuni dan usangnya sistem kelistrikan Lapas.

    Selain itu menyikapi hal tersebut, Herwanto Nurmansyah SH MH Sekjen AIPKON (Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba) menjelaskan bahwa korban yang meninggal tersebut pada umumnya narapidana kasus narkoba sehingga  kelebihan penghuni di lapas tersebut, padahal para napi yang berstatus pengguna narkoba seharusnya di kondisikan di rehabilitasi.


    "UU Narkotika nya tidak salah yang salah itu pelaksana undang-undang nya , banyaknya penghuni lapas sampai over kapasitas itu disebabkan pelaksana undang-undang tidak menerapkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani beberapa instansi terkait bahwa pengguna narkoba seharusnya di rehab bukan dipidana tapi pada kenyataannya begitu banyak penyalahguna narkoba selalu dipidana sehingga penghuni lapas over load," ujarnya mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (09/9/2021)

    Sambungnya lagi mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan Grasi Massal bagi para pengguna narkoba "Dan kami minta Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan GRASI ini dan ini adalah satu-satunya cara agar mereka yang terlanjur dipidana terlalu lama segera dibebaskan," paparnya.

    Perihal ini pun dijelaskan nya agar kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba dipidana melainkan diobati, karena mereka pengguna narkoba adalah orang yang sakit yang harus segera diobati.

    AIPKON dalam hal ini juga turut menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya para narapidana di lapas Tagerang, "Semoga pemerintah dan pelaksana undang-undang narkotika bisa mengambil langkah yang tepat untuk kedepannya.(Bar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini