Ditangkap di Kamar Kost, Mantan Vokalis Band Kapten Terjerat Kasus Narkoba
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ditangkap di Kamar Kost, Mantan Vokalis Band Kapten Terjerat Kasus Narkoba

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 17 Januari 2021, Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-17T11:30:51Z
    masukkan script iklan disini


    Ahmad Zaki saat menjadi Vokalis (kiri) , AZ saat memakai baju tahanan (Foto Dokumen). 

    Bandung (Jabar), Kabartujuhsatu.news, - Apes tengah dirasakan Ahmad Zaki (AZ), vokalis band Kapten. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kasus narkotika.


    Ahmad Zaki bersama temannya ditangkap di kamar kos Jalan Cikondang I Nomor 17 A, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jawa Barat atas kepemilikan sabu.


    Selain Zaki, polisi juga meringkus Supriyatno alias Nono. Dari tangan Zaki dan Nono, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu set alat isap sabu atau bong, satu
    korek gas, dan dua unit Handphone.


    Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, kronologi penangkapan Zaki berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah tempat kos Jalan Cikondang I Nomor 17 A sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.


    Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan di lokasi.


    "Pada 13 Januari 2021 sektar pukul 20.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan AZ (Zaki) dan SP (Nono) di kamar kos AZ," kata Kasatres Narkoba di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (15/1/2021).


    Hasil interogasi terhadap Zaki dan Nono, ujar AKBP Ricky, sabu tersebut didapat dari Meong alias MG. Kurir narkoba Meong alias MG masih buron. Zaki mengaku membeli sabu dari Meong dengan harga Rp250.000 melalui perantara Nono.


    AZ alias Zaki dan Nono keduanya positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tersangka Zaki dan Nono dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini