Ketua DPR RI Dukung Langkah Pemerintah RI Tidak Membuka Hubungan Diplomatik Dengan Israel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua DPR RI Dukung Langkah Pemerintah RI Tidak Membuka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 19 Desember 2020, Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2020-12-19T10:04:54Z
    masukkan script iklan disini


    Ketua DPR RI DR. HC Puan Maharani (Foto Istimewa).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,  Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang menegaskan tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.


    Langkah tersebut, menurutnya, juga sesuai dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.


    "Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).


    Menurut Puan, prinsip two state solution yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina dan menyelesaikan masalah Palestina, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Israel.


    "Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel," tandasnya.


    Ketua DPP PDIP ini menambahkan, penegasan ini perlu disampaikan menyusul adanya isu pembukaan hubungan diplomatik RI-Israel yang diembuskan media-media Israel bersamaan dengan dibukanya hubungan diplomatik beberapa negara Timur Tengah dengan Israel.


    Di Indonesia, isu itu makin menguat seiring pembukaan kembali calling visa untuk warga beberapa negara dengan kerawanan tertentu, termasuk Israel.


    Putri Presiden RI ke-5 itu menjelaskan, calling visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap RI terkait dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel.


    Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung dia, adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis. Calling visa hanya untuk warga dari negara dengan tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keimigrasian.


    "Karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia. (Rahmat Hidayat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini