Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp980 Juta, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp980 Juta, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta


Lampung Selatan, Kabartujuhsatu.news, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Seorang pria berinisial AW diamankan saat membawa 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik pengiriman uang yang diduga palsu tersebut.

Kasus ini terungkap pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus itu diketahui merupakan barang bawaan AW.

Kecurigaan petugas berlanjut setelah kardus tersebut diperiksa. Di dalamnya ditemukan lima bungkus kertas putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku diperintahkan seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sebagai imbalan, AW dijanjikan uang sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Pengakuan itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut.

Polisi kemudian mengamankan AW bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.

Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, penyidik menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.

Pemeriksaan ahli dilakukan untuk mendukung pendalaman perkara terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah tersebut.

AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang disangkakan.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pembuat, pemodal, perantara, maupun pengedar uang yang diduga palsu itu.

Polisi menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada penangkapan AW. Identitas dan peran pihak berinisial S serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya masih menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.

Yuni juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang yang diduga palsu bukan sekadar persoalan transaksi, melainkan juga ancaman terhadap kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik dapat menelusuri asal-usul uang tersebut dan mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengirimannya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates