Madina, Kabartujuhsatu.news,– Dugaan ketidaksesuaian distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan serius. Sebanyak 48 ton pupuk bersubsidi dari alokasi tahun 2026 dipertanyakan keberadaannya setelah muncul dugaan bahwa pupuk yang dialokasikan belum sepenuhnya diterima petani.
Persoalan ini memicu desakan agar Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi melalui Kios UD Rizki di Roburan Lombang, milik H. Parlindungan Nasution.
Berdasarkan data awal yang disampaikan pihak pengkritik, dari total alokasi 58 ton untuk Desa Roburan Lombang dan wilayah sekitarnya, pupuk yang disebut telah disalurkan kepada petani lokal baru sekitar 10 ton. Selisih 48 ton tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penyaluran dan pertanggungjawaban distribusinya.
Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, catatan penebusan, serta data penerimaan pupuk oleh petani.
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, mendesak Plt Kepala Dinas Pertanian Madina, Muhammad Syail, segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap dugaan persoalan distribusi tersebut.
Arief meminta dinas terkait memanggil pengelola UD Rizki dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan alokasi, penebusan, serta penyaluran pupuk bersubsidi.
“Ini harus diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Kami mendesak Plt Kadis Pertanian tidak tinggal diam. Panggil pengelola kios, telusuri dokumen distribusinya, dan evaluasi izin operasional apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Arief, mantan aktivis HMI UIN Sumatera Utara. Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan dengan mencocokkan jumlah pupuk yang ditebus, stok yang tersedia, serta pupuk yang benar-benar diterima petani.
Ia juga meminta transparansi data penebusan digital, dokumen distribusi, dan data penerima yang tercatat dalam sistem, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Arief menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin penyaluran apabila memenuhi dasar hukum.
Arief turut menyoroti dugaan informasi mengenai pupuk bersubsidi yang disebut-sebut diperjualbelikan secara ilegal kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Pantai Barat Madina.
Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Ia meminta Dinas Pertanian berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia guna mencocokkan data alokasi, penebusan, stok, dan realisasi penyaluran di tingkat kios.
“Jangan sampai pupuk yang seharusnya membantu petani justru tidak sampai kepada penerima yang berhak. Semua harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan,” ujarnya.
Forum MP4 menyatakan tengah mengumpulkan dokumen pendukung, catatan distribusi, serta keterangan petani. Jika bukti dugaan penyelewengan dinilai memadai, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mandailing Natal.
Arief juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif.
Selain UD Rizki, Arief menyoroti UD Torroburan milik Ali Umar yang disebut diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ia meminta instansi terkait memeriksa dugaan tersebut, termasuk alasan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada petani, seperti biaya kemasan maupun upah.
Menurut Arief, harga pupuk bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Dalih biaya tambahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan harga. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.
Dugaan penjualan di atas HET tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pengelola kios yang bersangkutan agar fakta mengenai harga transaksi dan komponen biaya dapat diketahui secara utuh.
Arief menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan mengenai distribusi pupuk bersubsidi yang disebut telah merugikan petani.
Ia secara khusus meminta Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, yang disebut menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan pupuk bersubsidi berkaitan langsung dengan kebutuhan produksi pertanian dan keberlangsungan usaha tani masyarakat. Karena itu, keluhan petani perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar pernyataan.
“Pemerintah harus hadir ketika petani menghadapi persoalan. Dugaan distribusi yang tidak sesuai dan penjualan di atas HET harus diperiksa sampai tuntas. Jangan sampai petani terus menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, subsidi pupuk merupakan instrumen pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Wakil Bupati Madina, Plt Kepala Dinas Pertanian Muhammad Syail, pengelola UD Rizki, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan selisih distribusi 48 ton pupuk bersubsidi tersebut.
Keterangan dari pengelola kios dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan besaran alokasi, realisasi penyaluran, serta penyebab perbedaan angka yang dipersoalkan.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan data atau penjelasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Nasib 48 ton pupuk yang dipertanyakan kini menuntut jawaban berbasis data. Petani berhak mengetahui apakah pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk mereka benar-benar telah disalurkan sesuai ketentuan.
(Magrifatulloh)
