KAKI Jatim Desak KPK Tak Tebang Pilih, Minta Nusron Wahid Ditindak Tegas

KAKI Jatim Desak KPK Tak Tebang Pilih, Minta Nusron Wahid Ditindak Tegas


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu (7/10/2026).

KAKI Jatim mengingatkan Ketua KPK Setyo Budiyanto agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun dalam proses penegakan hukum, termasuk pejabat yang menduduki jabatan menteri.

Ketua KAKI Jatim, Hosen, menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KPK diminta segera menjadwalkan pemanggilan ulang dan mempertimbangkan langkah hukum apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan yang sah.

“Kami meminta Ketua KPK tidak memberikan perlakuan istimewa. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa melihat jabatan dan kedudukan. Jika memang ada dugaan perkara yang harus didalami, proses pemeriksaan harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hosen, Jumat (9/10/2026).

Desakan tersebut mencuat setelah Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut berbenturan dengan agenda internal kementerian.

Setyo menilai, dengan adanya jeda waktu sejak surat panggilan dikirimkan, pihak yang dipanggil semestinya dapat mengatur jadwal agar pemeriksaan tetap terlaksana.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron setelah ketidakhadiran tersebut.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” lanjutnya.

Bagi KAKI Jatim, komitmen terhadap penegakan hukum tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di hadapan publik. Komitmen itu harus dibuktikan dengan kepatuhan terhadap proses hukum dan kesediaan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

KAKI Jatim menilai, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat atau mengesampingkan proses pemeriksaan. Sebaliknya, pejabat negara dituntut memberikan teladan dalam menghormati hukum dan institusi penegak hukum.

Karena itu, KAKI Jatim meminta KPK memberikan kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan ulang serta memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, KPK diminta mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan tindakan paksa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Menurut KAKI Jatim, ketegasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi publik bahwa penegakan hukum dapat berbeda ketika berhadapan dengan pejabat tinggi negara.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara warga biasa dan pejabat. KPK harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan. Namun, setiap tindakan tetap harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur hukum,” tegas Hosen.

KAKI Jatim berharap KPK tetap profesional, independen, dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Kepastian pemeriksaan, menurut mereka, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang dipanggil penyidik harus menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates