Madina, Kabartujuhsatu.news, Insiden kebakaran di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang menyebabkan empat pekerja mengalami luka-luka, kini menuai sorotan tajam. Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, menjadi perhatian setelah dinilai belum memberikan klarifikasi kepada awak media terkait insiden tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) itu diduga bermula dari percikan api pada instalasi gas dapur yang dikelola Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan. Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka bakar serius hingga harus dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution, sebelumnya telah membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut pada 9 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, disebut belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini memunculkan desakan agar pengelola dapur MBG membuka informasi mengenai kronologi kejadian dan langkah penanganan terhadap para korban.
Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4) melalui Arif Azka Batubara menilai insiden tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut Azka, peristiwa itu tidak semestinya hanya dipandang sebagai musibah, tetapi juga harus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem keselamatan di dapur produksi makanan berskala besar.
“Manajemen, baik kepala SPPG maupun pihak yayasan, harus memastikan seluruh personel memahami dan menerapkan prosedur keselamatan kerja, khususnya pada instalasi gas yang memiliki potensi bahaya tinggi,” ungkapnya.
Azka menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama kewajiban pengelola dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Selain persoalan instalasi gas, Forum MP4 juga mempertanyakan status para pekerja yang disebut sebagai relawan di dapur MBG tersebut.
Azka mengaitkan persoalan itu dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 mengenai hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurutnya, status relawan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap orang-orang yang menjalankan aktivitas operasional dapur.
Ia meminta pihak berwenang memeriksa hubungan kerja, pembagian tugas, pelatihan keselamatan, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja sebelum insiden terjadi.
“Publik berhak mengetahui bagaimana standar keselamatan diterapkan, bagaimana kronologi insiden ini, serta bagaimana tanggung jawab pengelola terhadap para korban,” tegasnya.
Forum MP4 turut menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka.
Azka menyebut ketentuan dalam KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka sebagai salah satu aspek hukum yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap kondisi instalasi gas, pemeliharaan peralatan, ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), sistem deteksi bahaya, serta jalur evakuasi di lokasi kejadian.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut penting untuk memastikan apakah pengelola telah menjalankan kewajiban keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan bukti adanya kelalaian dalam pemeliharaan instalasi gas atau pengabaian terhadap prosedur keselamatan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Azka juga menyinggung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja sebagai salah satu regulasi yang perlu ditelaah dalam pemeriksaan tersebut.
Forum MP4 menegaskan akan membawa persoalan ini ke sejumlah instansi untuk mendorong pemeriksaan secara transparan.
Arif Azka Batubara menyatakan pihaknya berencana melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, serta Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Laporan tersebut, menurutnya, bertujuan meminta penyelidikan terhadap dugaan kelalaian keselamatan kerja sekaligus memastikan hak-hak para korban mendapatkan perhatian.
Ia menegaskan, penanganan insiden tidak boleh berhenti pada pendataan korban dan pemulihan kondisi dapur. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan tanggung jawab pengelola dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengecam kejadian ini dan meminta agar dugaan kelalaian diusut tuntas. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Azka.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, maupun pihak Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan terkait kronologi insiden, kondisi keselamatan dapur, serta penanganan terhadap empat korban masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG maupun yayasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
