Bekasi, Kabartujuhsatu.news, Perubahan pola dan kebutuhan dunia kerja dinilai tidak lagi bisa dijawab hanya dengan regulasi lama. Pemerintah bersama DPR RI kini mendorong pembaruan aturan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, proses pembahasan RUU tersebut harus mampu menampung kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikan Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” kata Cucun.
Menurutnya, DPR tidak hanya membahas substansi regulasi di tingkat legislatif, tetapi juga membuka ruang dialog antara pekerja dan pemberi kerja. Masukan dari kedua pihak dinilai penting untuk mencari titik temu sebelum aturan ditetapkan.
Cucun mengatakan, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya kepastian dalam penerapan aturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi perbedaan ketentuan yang dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai perubahan regulasi menjadi kebutuhan seiring transformasi dunia kerja yang berlangsung dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Yassierli menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berusia 23 tahun. Menurut dia, kondisi dunia kerja saat ini telah berkembang jauh dibandingkan ketika regulasi tersebut disusun.
“Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat persoalan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh. Tidak hanya ketika seseorang sudah menjadi pekerja, tetapi sejak tahap penyiapan angkatan kerja.
Kompetensi, pelatihan, proses rekrutmen, perlindungan pekerja hingga pengawasan ketenagakerjaan disebut menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
“Sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR masih mengolah berbagai masukan yang datang dari serikat pekerja, serikat buruh maupun pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, tantangan utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah menerjemahkan berbagai aspirasi menjadi norma hukum yang dapat diterapkan secara efektif.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Dialog sosial tersebut diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
