Madina, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Simangambat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan. Madina Corruption Watch (MCW) bersama Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah/Pelayanan Publik (MP4) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyelewengan solar subsidi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak.
Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya video di media sosial pada 5 Oktober 2026. Video itu disebut memperlihatkan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar ke sebuah mobil Chevrolet yang diduga menggunakan tangki modifikasi.
Dalam informasi yang dihimpun pihak pelapor, seorang warga Simangambat berinisial Luk, bermarga Nasution, turut disebut dalam dugaan aktivitas tersebut. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan yang lebih serius juga mencuat terkait kemungkinan adanya koordinasi antara pihak tertentu dengan pengelola SPBU serta dugaan aliran setoran untuk melancarkan aktivitas tersebut. Informasi itu turut menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat di wilayah hukum Polsek Siabu.
Seluruh dugaan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, pemeriksaan rekaman CCTV, penelusuran transaksi, pemeriksaan kendaraan dan dokumen penyaluran BBM menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Ketua MCW, Jupriadi Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan, Kamis (8/10/2026), mengecam dugaan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Simangambat.
Ia meminta Manager SPBU bernama Ihsan serta Hj. Riadoh Rangkuti yang disebut sebagai pemilik CV Hj. Riadoh R untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan pengisian solar subsidi.
“Manajemen SPBU harus menjelaskan secara transparan, mengapa operator dibiarkan memfasilitasi tangki siluman. Apakah ada instruksi terselubung demi memburu keuntungan sepihak?” ujar Jupriadi. Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi harus ditangani serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar tersebut.
Desakan serupa disampaikan Ketua Forum MP4, Arif Azka. Ia meminta Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandi, segera menindaklanjuti informasi yang beredar dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pengisian solar tersebut.
“Kita minta Kapolres Madina jangan hanya diam dan pura-pura buta. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Segera lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, rekaman CCTV, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Arif.
Ia menilai, jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat harus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arif juga meminta manajemen SPBU bersikap kooperatif dengan membuka akses terhadap bukti yang relevan kepada aparat berwenang, termasuk rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap kronologi pengisian BBM.
Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana, ia menyinggung Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan penyertaan dalam hukum pidana. Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
MCW dan Forum MP4 mengaku telah mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengevaluasi penyaluran BBM di SPBU Simangambat.
Mereka meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha juga diminta untuk dipertimbangkan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan apabila pelanggaran serius terbukti.
Kedua organisasi tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan itu secara resmi ke Polres Madina dengan menyertakan bukti video apabila tidak ada tindak lanjut terhadap informasi yang mereka sampaikan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SPBU, pihak yang disebut dalam pemberitaan, kepolisian, serta Pertamina untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memeriksa bukti, menelusuri alur penyaluran solar subsidi, dan memastikan apakah dugaan penyimpangan di SPBU Simangambat memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut.
Catatan: Seluruh tuduhan mengenai keterlibatan individu, pengelola SPBU, maupun oknum aparat dalam berita ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian. Penetapan tanggung jawab hukum merupakan kewenangan aparat sesuai prosedur yang berlaku.
(Magrifatulloh)
