Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA). Organisasi tersebut mendesak kepolisian mengusut dugaan intimidasi, pengambilan paksa telepon seluler, dan pemaksaan penghapusan rekaman yang dilaporkan terjadi pada Rabu malam (7/10/2026).
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, meminta Kapolres Baubau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, dugaan tindakan terhadap jurnalis tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan pekerja pers dan kemerdekaan menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada JAMIRA, insiden bermula ketika Jamil mendokumentasikan suatu kejadian menggunakan telepon selulernya. Dalam laporan tersebut, perangkat milik jurnalis itu diduga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
JAMIRA menegaskan, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan menyeluruh agar kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara terang.
“Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Gusti Haes.
JAMIRA secara khusus meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keterangan korban, tetapi juga mencakup seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang disebut dalam laporan awal.
Gusti Haes menekankan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, perkara harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang perlu dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Selain itu, JAMIRA meminta penyidik segera mengamankan bukti-bukti yang relevan, mulai dari rekaman CCTV, telepon seluler, rekaman jurnalistik, jejak digital, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan medis jika tersedia.
Pengamanan bukti dinilai penting untuk mencegah hilangnya informasi yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya. Proses pemeriksaan juga harus memastikan tidak ada tekanan terhadap korban maupun saksi yang berpotensi menghambat penyelidikan.
JAMIRA memandang dugaan pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu ditelaah tidak hanya dari aspek pidana, tetapi juga dalam konteks perlindungan kemerdekaan pers.
Jurnalis memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap keberatan terhadap aktivitas peliputan semestinya diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan.
Di sisi lain, JAMIRA meminta Polres Baubau memberikan jaminan keamanan kepada Jamil selama proses pemeriksaan berlangsung. Perlindungan tersebut diperlukan untuk mencegah kemungkinan intimidasi, tekanan, atau tindakan lain yang dapat memengaruhi proses pengungkapan perkara.
Gusti Haes menyatakan JAMIRA tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam laporan awal, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan didukung alat bukti yang sah.
Meski demikian, asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
JAMIRA menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“JAMIRA akan memantau perkembangan perkara ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Gusti Haes.
(Jamira)
