Bupati : Warga Soppeng Wajib Tahu! Hanya Sampai 30 Juni, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dipangkas 50 Persen, Denda Dihapus Total

Bupati : Warga Soppeng Wajib Tahu! Hanya Sampai 30 Juni, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dipangkas 50 Persen, Denda Dihapus Total


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kabar menggembirakan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghadirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Kesempatan ini pun mendapat dukungan penuh dari Bupati H. Suwardi Haseng yang mengajak seluruh warga Soppeng untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Menurut Suwardi Haseng, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini terkendala dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan karena adanya beban denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena programnya terbatas hingga akhir Juni," ujarnya. Jum'at (5/6/2026).

Dalam program tersebut, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah keringanan yang dinilai sangat menguntungkan bagi para wajib pajak.

Salah satu yang paling menarik adalah diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penghapusan denda PKB hingga 100 persen untuk berbagai jenis kendaraan. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dibebani denda yang selama ini menumpuk.

Keuntungan lainnya, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan sepenuhnya. Kebijakan ini diyakini akan membantu ribuan pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya biaya yang harus ditanggung.

Bupati Suwardi menegaskan bahwa program ini bukan hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga, mulai dari pembangunan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pengembangan sektor pendidikan.

"Ketika masyarakat membayar pajak, maka secara langsung mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Karena itu mari manfaatkan program ini dan menjadi wajib pajak yang taat," katanya.

Pemerintah Kabupaten Soppeng juga berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang telah disediakan pemerintah.

Karena masa program hanya berlangsung selama satu bulan, masyarakat diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajaknya dan tidak menunggu hingga batas akhir.

Jangan tunggu sampai terlambat! Program diskon 50 persen dan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2026. Setelah itu, seluruh ketentuan pajak akan kembali normal sesuai aturan yang berlaku.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates