Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada kesejahteraan pegawai dengan memastikan tidak akan melakukan pemangkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun dihadapkan pada tekanan fiskal yang cukup berat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus melindungi ribuan pegawai yang selama ini berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar angka dalam struktur anggaran, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan aspek kemanusiaan.
“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting yang harus kita jaga,” ujarnya. Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah tantangan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi ini membuat banyak daerah berada dalam posisi sulit, bahkan mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja.
Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda. Alih-alih melakukan pengurangan pegawai, pemerintah daerah justru berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai strategi ditempuh, mulai dari membuka peluang ekonomi baru, mengoptimalkan sektor pajak daerah, hingga memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan agar lebih efisien dan minim kebocoran.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
Menurut Munafri, ketergantungan pada dana transfer pusat bukanlah solusi jangka panjang. Oleh sebab itu, pemerintah kota terus mendorong kemandirian fiskal sebagai fondasi utama dalam pembiayaan pembangunan dan belanja pegawai.
“Yang kita lakukan adalah mencari sumber-sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan yang sudah ada, sehingga kebutuhan belanja tetap terpenuhi,” jelasnya.
Target Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,3 triliun. Meski angka tersebut cukup menantang, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar, pemerintah kota tetap optimistis mampu mencapainya.
Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan langkah instan seperti pemutusan hubungan kerja, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Dukungan terhadap kebijakan ini pun datang dari kalangan akademisi. Adi Suryadi Culla menilai langkah Pemkot Makassar sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak pada masyarakat.
Menurutnya, keputusan untuk mempertahankan PPPK menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak harus selalu berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dengan inovasi dan pengelolaan fiskal yang tepat, kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPPK sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga mempertahankan mereka berarti menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK, sebuah langkah yang semakin mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pelayanan publik.
Dengan strategi yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan, Pemkot Makassar berupaya menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan fiskal tanpa mengorbankan tenaga kerja.
(Red)









