Mendagri Tegaskan Peran Pemda Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mendagri Tegaskan Peran Pemda Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T11:08:12Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.


    Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.


    Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri usai mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).


    Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk keterlibatan aktif pemerintah daerah. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia, pengawasan terhadap penggunaan sistem elektronik oleh anak menjadi tantangan yang tidak bisa dihadapi oleh pemerintah pusat saja.


    “Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan. Mereka memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat menjalankan program perlindungan anak secara lebih efektif,” ujar Tito.


    Sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memastikan program perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.


    Dokumen tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


    Selain itu, program tersebut juga akan dikawal dalam proses penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, setiap daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan program perlindungan anak di ruang digital.


    Tito menjelaskan, pengawalan tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme perencanaan pembangunan daerah, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta Direktorat Jenderal Keuangan Daerah agar program yang direncanakan dapat terealisasi secara optimal.


    Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Namun demikian, daerah tetap diberikan ruang untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing.


    Tito mencontohkan bahwa daerah dapat memanfaatkan nilai-nilai budaya setempat untuk memperkuat pendidikan dan pengawasan terhadap anak dalam penggunaan teknologi digital.


    “Misalnya di Bali, pendekatan berbasis adat dapat dimanfaatkan untuk mendidik anak-anak agar tidak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.


    Selain melalui kebijakan administratif, pemerintah daerah juga dapat menerbitkan regulasi turunan seperti peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah guna mendukung pelaksanaan program tersebut. 



    Di sisi lain, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai isu perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian teknis dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.


    Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di masing-masing daerah.


    Pendekatan berbasis komunitas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak.


    Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah.


    Pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.


    Tidak hanya itu, Tito juga membuka kemungkinan pemberian dana insentif bagi daerah yang dinilai berhasil menjalankan program tersebut secara optimal.


    Ia juga mengusulkan pembentukan sebuah indeks yang dapat mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Indeks ini diharapkan menjadi alat evaluasi sekaligus motivasi bagi daerah untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program perlindungan anak.


    Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.


    Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turut mendukung penguatan koordinasi antar kementerian dalam upaya perlindungan anak di era digital.


    Melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berharap upaya perlindungan anak dari dampak negatif media sosial dan sistem elektronik dapat berjalan lebih efektif serta memberikan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini