Reformasi Birokrasi Maritim, 41 Nelayan Takalar Dapat Kepastian Hukum dengan Pas Kecil
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Reformasi Birokrasi Maritim, 41 Nelayan Takalar Dapat Kepastian Hukum dengan Pas Kecil

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T08:56:27Z
    masukkan script iklan disini


    Takalar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kemudahan layanan bagi nelayan kecil. Sebanyak 41 nelayan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi menerima Pas Kecil dalam kegiatan penyerahan dokumen kapal yang digelar di Kantor Desa Tamalate, Rabu (28/1/2026).


    Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat pesisir.


    Melalui pendekatan jemput bola, nelayan tidak lagi harus menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus legalitas kapal mereka.


    Penyerahan Pas Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.


    Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan asosiasi perikanan, aparat desa, serta tokoh masyarakat setempat.


    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya menegaskan bahwa Pas Kecil bukan sekadar dokumen administratif, melainkan identitas resmi kapal yang memberikan kepastian hukum bagi nelayan saat beroperasi di laut.


    “Dengan Pas Kecil, nelayan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dokumen ini juga menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti asuransi nelayan, bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan, hingga kemudahan perizinan usaha perikanan,” ujarnya.


    Ia juga mengapresiasi langkah KSOP Makassar yang secara aktif mendekatkan layanan ke masyarakat pesisir.


    Menurutnya, pola pelayanan seperti ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi di sektor maritim yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


    Sementara itu, Kepala KSOP Makassar menekankan bahwa legalitas kapal merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola perikanan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.


    Dokumen kapal yang lengkap dan sah tidak hanya melindungi pemiliknya, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengawasan keselamatan pelayaran.


    “Pas Kecil menjadi bukti bahwa kapal tersebut terdaftar secara resmi. Ini sangat penting untuk keselamatan pelayaran, pengawasan di laut, serta pencegahan berbagai risiko hukum yang dapat merugikan nelayan,” jelasnya.


    Suasana kegiatan penyerahan dokumen berlangsung hangat dan penuh antusias. Para nelayan penerima Pas Kecil mengaku lega dan bersyukur karena proses pengurusan legalitas kapal kini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.


    Bagi para nelayan, Pas Kecil bukan hanya selembar surat, tetapi jaminan keamanan saat melaut serta pintu masuk untuk memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah.


    Legalitas kapal juga memberi rasa percaya diri bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara legal dan berkelanjutan.


    Program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.


    Dengan legalitas kapal yang tertib, diharapkan keselamatan nelayan semakin meningkat, akses terhadap bantuan semakin luas, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan lebih inklusif dan berdaya saing.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini