Goresan atas Kegelisahan Publik di Soppeng, Ketika Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Masyarakat Terancam Runtuh
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Goresan atas Kegelisahan Publik di Soppeng, Ketika Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Masyarakat Terancam Runtuh

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T01:03:44Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kegelisahan publik kembali mencuat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Sebuah kasus penganiayaan yang dinilai terang benderang dengan pelaku, korban, serta perangkat hukum yang seharusnya berjalan, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


    Sikap aparat penegak hukum yang dianggap tidak tegas memicu persepsi bahwa keadilan sedang berjalan pincang.


    Ketika hukum tidak lagi berdiri tegak, luka yang ditinggalkan tidak hanya melekat pada tubuh korban, tetapi juga merembet jauh ke rasa keadilan masyarakat.


    Di titik inilah negara terasa seolah absen, sementara kepercayaan publik terhadap institusi hukum perlahan terkikis, bahkan cenderung menghilang.


    Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara transparan dan profesional. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan tidak mencerminkan asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.


    “Kondisi seperti ini menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat. Ketika hukum terlihat bisa dipelintir, maka yang muncul adalah rasa frustrasi kolektif,” ujar salah satu tokoh masyarakat Soppeng.


    Situasi ini semakin memprihatinkan karena hukum sejatinya menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Ketika benteng itu rapuh, kemarahan publik berpotensi mencari jalannya sendiri.


    Penundaan keadilan atau penegakan hukum yang dianggap tidak adil bukan sekadar persoalan individu.


    Akumulasi rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dapat menjelma menjadi kegaduhan besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial di suatu daerah.


    Keluarga korban, masyarakat yang prihatin, serta elemen sipil lainnya bisa terdorong melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.


    Bukan karena masyarakat gemar bertikai, melainkan karena hukum dinilai gagal menjalankan fungsinya secara adil dan bermartabat.


    “Aksi massa bukanlah kemungkinan yang jauh.Dalam kondisi seperti ini, itu bisa jadi hanya soal waktu,” ungkap Suheri Sulle. 



    Meski kegelisahan meluas, berbagai pihak mengajak masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga kondusivitas daerah.


    Provokasi dari pihak-pihak yang dinilai haus kekuasaan dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana dan merusak stabilitas sosial di Bumi Latemmamala.


    Doa dan harapan pun disuarakan agar roda pemerintahan di Kabupaten Soppeng tetap berjalan dengan baik, adil, dan bermartabat.


    Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kembali kepercayaan publik.


    Ketua LSM Lidik Pro kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, dalam tulisannya menegaskan pentingnya evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum.


    Menurutnya, hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan memperbesar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan negara.


    “Jika keadilan terus ditunda atau dipelintir, maka jangan salahkan masyarakat bila kemarahan itu meledak. Negara harus hadir, bukan sekadar sebagai simbol, tetapi sebagai penjamin keadilan,” tegas Suheri. Minggu (8/2/2026).


    Masyarakat Soppeng kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa.


    Penanganan kasus secara terbuka dan berkeadilan diyakini dapat meredam kegelisahan sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.


    Ke depan, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi harapan bersama agar kepercayaan publik dapat kembali pulih dan stabilitas daerah tetap terjaga.


    (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini