Bantaeng, Kabartujuhsatu.news, Tindakan penutupan akses masuk perusahaan yang dilakukan oleh sekelompok warga sejak pagi hingga siang hari dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata. Sabtu (7/2/2026).
Penutupan akses tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa legal standing yang jelas, serta tidak melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan pihak perusahaan, aksi warga berupa penghalangan akses keluar-masuk operasional perusahaan telah mengganggu aktivitas produksi dan distribusi.
Selain berdampak pada operasional harian, tindakan tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan kerugian finansial serta merusak reputasi perusahaan.
Secara hukum, tindakan penutupan akses dan penghalangan kegiatan usaha dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satunya adalah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Apabila penutupan akses dilakukan secara paksa, disertai ancaman, pemaksaan, atau perusakan fasilitas, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Pasal 335 KUHP juga berpotensi diterapkan. Pasal ini mengatur mengenai perbuatan pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak lain.
Dalam konteks kejadian ini, upaya memaksa perusahaan untuk menerima suplai batu kapur dari pihak tertentu tanpa adanya kontrak resmi, tanpa prosedur administrasi, serta tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan.
Dari sisi hukum perdata, tindakan warga tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian.
Apabila penutupan akses menyebabkan terhentinya operasional, keterlambatan produksi, kerugian finansial, atau gangguan terhadap hubungan bisnis perusahaan, maka pihak perusahaan berhak menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa sebagai badan usaha yang sah, mereka memiliki hak penuh untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan kontrak kerja sama, peraturan internal, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga berhak menolak kerja sama dengan pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas.
Adapun persyaratan tersebut meliputi kepemilikan badan usaha berbentuk CV atau PT, NPWP yang aktif, legal standing yang jelas, serta ketersediaan peralatan pendukung operasional seperti crusher.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, kerja sama tidak dapat dilakukan, dan setiap upaya untuk memaksakan suplai dinilai sebagai tindakan ilegal.
Manajemen perusahaan menekankan bahwa mekanisme kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur administrasi yang sah serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur atau mengintervensi operasional perusahaan.
Untuk mencegah eskalasi konflik dan menghindari potensi proses hukum lebih lanjut, akses perusahaan akhirnya dibuka kembali.
Perusahaan mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan aspirasi dan kepentingan melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Laporan: Hamrah




