Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak tidak cukup hanya dengan menyusun aturan di atas kertas. Hal inilah yang dibuktikan oleh SD Negeri 7 Salotungo, Kabupaten Soppeng, yang kini menjelma menjadi role model sekolah aman melalui penerapan kebijakan perlindungan anak yang nyata, konsisten, dan dirasakan langsung oleh peserta didik maupun orang tua.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penguatan budaya sekolah aman, SDN 7 Salotungo menunjukkan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan harus diwujudkan dalam tindakan konkret, bukan sekadar formalitas administrasi.
Sejak beberapa tahun terakhir, SDN 7 Salotungo telah menerapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan setiap murid merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis.
Sekolah ini memberlakukan tata tertib yang berorientasi pada perlindungan anak, bukan sekadar penegakan disiplin semata.
Selain itu, pihak sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai garda terdepan dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Tim ini bekerja secara sistematis dan berkelanjutan, tidak hanya reaktif saat terjadi masalah, tetapi juga preventif melalui edukasi rutin.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, SDN 7 Salotungo secara aktif melaksanakan sosialisasi anti perundungan kepada seluruh warga sekolah.
Kegiatan ini menyasar murid, guru, hingga tenaga kependidikan agar memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Tak hanya itu, sekolah juga membekali para guru melalui sosialisasi layanan bimbingan dan konseling.
Dengan pendekatan ini, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar di kelas, tetapi juga sebagai pendamping psikososial yang peka terhadap kondisi emosional dan sosial peserta didik.
Langkah ini dinilai efektif dalam membangun hubungan yang lebih humanis antara guru dan murid, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi permasalahan yang dapat mengganggu kenyamanan belajar anak.
Salah satu praktik unggulan yang paling mendapat perhatian adalah sistem penjemputan murid yang ketat dan bertanggung jawab. Dalam sistem ini, setiap orang tua atau wali yang menjemput anak diwajibkan melapor kepada petugas piket sekolah.
Selanjutnya, murid dipanggil melalui pengeras suara dan hanya diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah setelah mendapatkan persetujuan dari wali kelas.
Mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada murid yang keluar sekolah tanpa pengawasan dan izin yang jelas.
Sistem tersebut menjadi simbol nyata hadirnya rasa aman di SDN 7 Salotungo, sekaligus bentuk tanggung jawab sekolah terhadap keselamatan peserta didik hingga benar-benar berada di tangan orang tua atau wali.
Dampak positif dari kebijakan sekolah aman ini dirasakan langsung oleh para orang tua murid. Edi, salah seorang wali murid kelas II.B, mengaku merasa jauh lebih tenang menitipkan anaknya di SDN 7 Salotungo.
“Sebagai orang tua, kami merasa lebih percaya dan tidak waswas. Program perlindungan anak di sekolah ini berjalan konsisten dan terkontrol. Anak-anak benar-benar diperhatikan keamanannya,” ujarnya.
Testimoni serupa juga disampaikan oleh sejumlah orang tua lainnya yang menilai bahwa pendekatan SDN 7 Salotungo mampu membangun kepercayaan antara sekolah dan keluarga murid.
Melalui berbagai langkah nyata tersebut, SDN 7 Salotungo menegaskan bahwa pendidikan sejati tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, rasa aman, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Budaya sekolah aman yang diterapkan membuktikan bahwa lingkungan belajar yang kondusif akan memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, baik secara intelektual maupun emosional.
Dengan konsistensi dan komitmen yang ditunjukkan, SDN 7 Salotungo layak menjadi panutan sekolah aman di Kabupaten Soppeng dan wilayah sekitarnya.
Bukan sekadar aturan, sekolah ini menghadirkan perlindungan nyata—sebuah fondasi penting bagi masa depan pendidikan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
(Red)



