Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M beserta dua rekannya yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh IPTU Idam sebagai bentuk keterbukaan informasi dan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam keterangannya, IPTU Idam menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman data oleh penyidik, yang bersangkutan hanya pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana kabar yang beredar luas di media sosial dan sejumlah platform daring.
“Yang bersangkutan memang pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada waktu itu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk tes urine, dan hasilnya dinyatakan negatif,” jelas IPTU Idam kepada awak media yang diterima Redaksi, Selasa (13/1/2025).
Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak ada catatan penangkapan atas nama yang bersangkutan di tingkat Polda Jawa Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa DJ berinisial M telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Jatim.
“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika memang ada pernyataan dari yang bersangkutan atau pihak lain yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut bisa diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” tegasnya.
IPTU Idam menjelaskan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika, baik berupa penangkapan, pemeriksaan, maupun rehabilitasi, akan tercatat secara sistematis dalam database BNN. Data tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dihapus atau dimanipulasi.
“Kalau memang benar pernah diamankan hingga tiga kali seperti yang diisukan, pasti ada data yang tercatat di BNN. Data itu tidak bisa dihilangkan,” ujarnya menambahkan.
Terkait kemungkinan dilakukannya rehabilitasi terhadap yang bersangkutan, IPTU Idam menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh proses penanganan akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti hasil rekomendasi dari BNN. Apabila dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun apabila rekomendasi BNN menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Idam.
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta tidak terpengaruh oleh opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya untuk melindungi pihak tertentu,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, IPTU Idam mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting demi menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Redho)



