Polres Gresik Ungkap Peredaran Pil Dobel L, 1.169 Butir Obat Keras Diamankan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Gresik Ungkap Peredaran Pil Dobel L, 1.169 Butir Obat Keras Diamankan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T03:00:26Z
    masukkan script iklan disini


    Gresik, Kabartujuhsatu.news,– Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL (Dobel L) dan mengamankan sebanyak 1.169 butir pil dari tangan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Gresik.


    Seorang pria berinisial KH (33) diamankan petugas pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.


    Pelaku diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat.


    Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.


    “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras pil logo LL dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujar AKP Ahmad Yani.


    Dalam proses pengungkapan, polisi terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang sebelumnya diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.


    Dari temuan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.


    “Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan,” jelasnya.


    AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, khususnya generasi muda.


    Penggunaan pil logo LL secara tidak sesuai aturan medis berpotensi menyebabkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang berbahaya.


    “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani,  Jum'at (30/1/2026).


    Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.


    Sebagai upaya pencegahan, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal.


    Warga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana di lingkungannya.


    “Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkas AKP Ahmad Yani.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini