Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng Diperkuat Wartawan Senior, Dorong Profesionalisme dan Etika Pers di Era Digital
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng Diperkuat Wartawan Senior, Dorong Profesionalisme dan Etika Pers di Era Digital

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T06:42:57Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya memperkuat profesionalisme wartawan serta menjaga marwah pers di tengah derasnya arus informasi digital terus dilakukan di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. 


    Salah satunya melalui pembentukan Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Soppeng, sebuah wadah diskusi dan edukasi yang diinisiasi oleh wartawan senior Andi Agus PH Rauf, SE, dan mendapat dukungan luas dari insan pers lokal, termasuk Agusnawan Iskandar Toaha (Agus Isto) serta Herwan, SH., M.Si.


    Forum ini hadir sebagai respons atas tantangan dunia jurnalistik modern yang kian kompleks, mulai dari disrupsi digital, banjir informasi di media sosial, hingga meningkatnya risiko pelanggaran kode etik jurnalistik.


    FKJ Soppeng diharapkan menjadi ruang kolaboratif yang mendorong wartawan tetap berpegang pada nilai-nilai dasar pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.


    Andi Agus PH Rauf (koordinator Presidium FKJ) dan Agusnawan Iskandar (anggota Presidium) bukanlah nama baru di dunia kewartawanan. Keduanya telah menekuni profesi jurnalis selama kurang lebih 28 tahun, dengan pengalaman panjang dalam peliputan lapangan, pengelolaan berita, hingga pembinaan wartawan muda.


    Pengalaman tersebut membentuk pemahaman mendalam tentang etika jurnalistik, hak dan kewajiban wartawan, serta perlindungan terhadap narasumber, termasuk penerapan prinsip embargo informasi.


    Dalam berbagai diskusi internal, keduanya kerap menekankan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kecepatan menyajikan berita, tetapi juga dari akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.


    FKJ Soppeng menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan utama dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, wartawan tidak membuat berita bohong dan wajib menguji kebenaran narasumber dengan verifikasi fakta dan cek silang. 


    UU Pers dinilai sebagai payung hukum yang melindungi kebebasan pers sekaligus mengatur tanggung jawab wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.


    Dalam konteks ini, Andi Agus PH Rauf dan Agus Isto secara konsisten mengingatkan agar wartawan tidak terjebak pada isu-isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).


    Menurut mereka, pemberitaan yang tidak berhati-hati terhadap isu tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana.


    Salah satu penekanan penting dalam forum diskusi FKJ adalah pemahaman yang jelas antara fakta dan opini dalam sebuah produk jurnalistik.



    Wartawan dituntut mampu memilah data faktual yang terverifikasi dari pandangan subjektif, sehingga berita yang disajikan tetap objektif dan berimbang.


    Meski demikian, Agus PH Rauf juga mengingatkan bahwa kekuatan tulisan jurnalistik tidak bisa diremehkan.


    Dengan tetap menjunjung tinggi independensi, sebuah karya jurnalistik berbasis fakta dapat menjadi alat kontrol sosial yang kuat, bahkan mampu menggugah kesadaran publik dan mengoreksi jalannya kekuasaan secara konstitusional.


    Dalam praktik jurnalistik yang sehat, FKJ Soppeng menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers.


    Wartawan juga wajib menghargai hak narasumber, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban demi kepentingan kemanusiaan dan hukum.


    Prinsip embargo juga menjadi perhatian serius. Informasi yang disepakati untuk tidak dipublikasikan dalam waktu tertentu harus dihormati, sebagai bentuk etika profesional dan kepercayaan antara wartawan dan narasumber.


    Andi Agus PH Rauf menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi dan peran kerja wartawan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap profesi jurnalis.


    Di sisi lain, wartawan dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritasnya, terutama di era digital yang serba cepat dan terbuka.


    “Wartawan profesional adalah pekerja jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai aturan, kode etik, dan tanggung jawab sosial,” menjadi prinsip yang terus digaungkan dalam forum ini". Tegasnya, Ahad (18/1/2025). 


    Lebih lanjut ditegaskan bahwa Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng bukanlah organisasi pers dan tidak dimaksudkan untuk menyaingi organisasi pers yang telah ada.


    FKJ hadir sebagai forum yang berfungsi sebagai wadah edukasi, silaturahmi, serta ruang diskusi isu-isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


    Dengan semangat kolaborasi dan visi jangka panjang, FKJ Soppeng diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pers lokal yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini