Gandeng YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan dan Anak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Gandeng YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan dan Anak

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T23:55:40Z
    masukkan script iklan disini


    Gresik, Kabartujuhsatu.news,– Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik, Kamis (15/1/2026).


    Kerja sama lintas sektoral tersebut menjadi langkah strategis PA Gresik dalam menjamin layanan bantuan hukum gratis, mulai dari penyusunan atau drafting gugatan, pemahaman tahapan persidangan, hingga pendampingan beracara di Pengadilan Agama Gresik bagi masyarakat tidak mampu, terutama perempuan dan anak korban perceraian.


    MoU ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zaenal Fanani, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan, Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik Nefa Indra Lesmana.


    Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zaenal Fanani menjelaskan, kolaborasi ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, termasuk bagi karyawati yang bekerja di perusahaan.


    “Kerja sama dengan Disnaker ini penting agar hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap terlindungi, khususnya bagi mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen dengan Pengadilan Agama Gresik,” ujar Zaenal.


    Menurutnya, sinergi dengan Kadin Gresik juga menjadi kunci dalam memastikan dunia usaha ikut berperan aktif dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian, terutama terkait nafkah, hak asuh, dan perlindungan pekerja perempuan.


    “Dengan keterlibatan Kadin, perusahaan diharapkan memiliki kepedulian dan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak,” tambahnya.


    Sementara itu, kerja sama dengan YLBH FT difokuskan pada penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Gresik, YLBH FT akan memberikan layanan penyusunan gugatan, konsultasi hukum, serta pendampingan dalam seluruh tahapan persidangan.


    “Negara telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Pengadilan Agama. Dengan menggandeng YLBH FT, kami memfasilitasi masyarakat tidak mampu agar dapat beracara secara gratis, mulai dari pembuatan gugatan hingga pemahaman tata cara beracara di Pengadilan Agama Gresik,” tutur Zaenal.


    Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak dari keluarga rentan secara ekonomi.


    Selain bantuan hukum, PA Gresik juga menjalin kerja sama dengan Diskominfo Gresik dalam hal integrasi dan penyajian data perkara pengadilan.


    “Diskominfo telah membangun aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengintegrasikan data putusan, baik perkara perceraian maupun perkara lainnya seperti ekonomi syariah, harta bersama, dan dispensasi kawin,” jelas Zaenal.


    Data tersebut nantinya akan disajikan secara informatif dan mudah dibaca, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai dasar perumusan kebijakan publik.


    Zaenal mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, PA Gresik menangani sekitar 3.000 perkara, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.


    “Motif perceraian cukup variatif, mulai dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga fenomena yang belakangan meningkat seperti dampak judi online,” ungkapnya.


    Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan ini, PA Gresik berharap penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada putusan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak secara menyeluruh.


    YLBH FT Tegaskan Komitmen Jalankan UU Bantuan Hukum
    Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PA Kelas IA Gresik kepada lembaganya.


    “Alhamdulillah, kami bersyukur masih dipercaya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PA Kelas IA Gresik dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.


    Ia menegaskan, YLBH FT berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan mengoptimalkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.


    “Komitmen kami termasuk memperluas kolaborasi dengan berbagai stakeholder, serta mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Gresik,” pungkasnya.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini