Buton, Kabartujuhsatu.news– Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, Pratu La Ode Yogi Sarifudin (LYS), dengan seorang warga sipil berinisial HN. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab komando atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media.
Dandim 1413/Buton menegaskan bahwa satuan telah menerima laporan resmi terkait permasalahan tersebut sejak 21 November 2025. Laporan diterima langsung oleh staf Kodim 1413/Buton setelah pihak perempuan mendatangi markas kodim untuk menyampaikan pengaduan atas hubungan pribadinya dengan Pratu LYS.
Berdasarkan hasil pendalaman awal dan keterangan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa Pratu LYS dan HN saling mengenal sekitar Agustus 2025 melalui media sosial Facebook.
Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi secara intens melalui pesan singkat serta panggilan pribadi menggunakan aplikasi WhatsApp.
Komunikasi tersebut berkembang menjadi hubungan pribadi. Dalam perjalanannya, keduanya beberapa kali bertemu dan melakukan aktivitas bersama, termasuk berkunjung ke tempat kos HN.
Pihak Kodim menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima, hubungan badan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena unsur paksaan sebagaimana yang sempat diberitakan di sejumlah media.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, Pratu LYS sempat menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bahkan mengurus berkas persyaratan pernikahan. Namun demikian, proses tersebut tidak berjalan hingga tuntas.
Terkait informasi yang beredar mengenai adanya mediasi di rumah bibi Pratu LYS, Dandim 1413/Buton menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari staf mengenai pelaksanaan mediasi di lokasi tersebut.
Berdasarkan pengetahuan komando, mediasi yang pernah dilakukan berlangsung di lingkungan staf Kodim 1413/Buton.
Permasalahan semakin berkembang ketika pada 8 Desember 2025, Pratu LYS tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas.
Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler juga tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dandim 1413/Buton langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pencarian secara internal serta berkoordinasi melalui jalur yang memungkinkan. Namun hingga klarifikasi ini disampaikan, keberadaan Pratu LYS masih belum diketahui.
Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, Dandim menegaskan bahwa saat ini kasus dugaan perbuatan asusila tersebut telah ditangani oleh Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku di lingkungan TNI AD.
“Apabila Pratu LYS berhasil ditemukan atau tertangkap, saya akan memerintahkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku, termasuk menjalani hukuman yang ditetapkan,” tegas Dandim.
Kodim 1413/Buton menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, objektif, dan profesional dalam menyikapi setiap persoalan yang melibatkan prajurit. Satuan menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila dalam proses penyelidikan dan persidangan nantinya terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka Pratu LYS akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban komando,” tutup Dandim 1413/Buton.
(Umar)



