LSM MTM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan D.I Way Sekampung ke Kejari Lampung Timur, Penyelidikan Berjalan Intensif
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LSM MTM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan D.I Way Sekampung ke Kejari Lampung Timur, Penyelidikan Berjalan Intensif

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T13:07:30Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Timur, Kabartujuhsatu.news, Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Way Sekampung, Sub D.I Batang Hari Utara, Tahun Anggaran 2023, kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. 

    Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu.

    Proyek yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, memiliki nilai anggaran lebih dari Rp93 miliar bersumber dari APBN 2023. 

    Saat ini, proyek tersebut telah masuk tahap penyelidikan, pemeriksaan, serta pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Lampung Timur.

    Ketua MTM Diperiksa Penyidik
    Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, didampingi penasihat hukumnya, hadir memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. 

    Usai memberikan keterangan, Ashari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya, Advokat dan Legal Consultant, Purnomo Sidiq, SH., MH.

    Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Kamis (20/11/2025), Ashari menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

    Kuasa hukum pelapor, Purnomo Sidiq, membenarkan kehadiran mereka guna mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek peningkatan irigasi senilai Rp93 miliar lebih tersebut.

    Menurut Purnomo, pihaknya juga telah menerima surat pelimpahan dari Kejati Lampung kepada Kejari Lampung Timur melalui Aspidsus. 

    Pelimpahan dilakukan karena lokasi proyek berada di wilayah hukum Kejari Lampung Timur, sehingga proses penanganan lebih relevan dilakukan di tingkat kejaksaan negeri setempat.

    Berdasarkan komunikasi terbaru dengan penyidik, Purnomo menyebutkan bahwa Kejari Lampung Timur berencana melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk mencocokkan hasil fisik dengan dokumen pekerjaan yang dilaporkan.


    Menurutnya, ini merupakan bagian penting dalam pendalaman aduan, terutama untuk memastikan apakah benar terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan pembangunan irigasi tersebut.

    Purnomo juga menyinggung mengenai somasi yang telah mereka sampaikan kepada Kejari Lampung Timur. 

    Somasi tersebut berisi permintaan agar kejaksaan memproses laporan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seperti Kontraktor pelaksana, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK, Konsultan pengawas

    Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat wajib dimintai keterangan untuk membuka potensi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

    Pihak MTM dan kuasa hukumnya berharap Kejari Lampung Timur tetap mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara. 

    Purnomo menegaskan bahwa apabila dalam perjalanan ditemukan hambatan atau kesan adanya perlambatan proses, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung atau instansi penegak hukum lainnya.

    “Kami ingin laporan ini ditangani secara maksimal dan sesuai peraturan hukum. Bila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau,” tegasnya.

    (As) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini