IMIP Tidak Hadiri RDPU DPRD Morowali, Masyarakat Bahomakmur Kecewa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    IMIP Tidak Hadiri RDPU DPRD Morowali, Masyarakat Bahomakmur Kecewa

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T10:58:56Z
    masukkan script iklan disini

    Morowali, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak lima perusahaan investasi asing di Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) disorot masyarakat, karena disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan  hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. 

    Kelima perusahaan pemilik pabrik di Kawasan Industri PT. IMIP yang disorot tersebut, diantaranya. 

    Pertama, PT Chengtok Lithium Indonesia atau biasa dikenal dengan PT CTLI. Perusahaan CTLI adalah perusahaan patungan antara Shenzhen Chengxin Lithium Group Co,. Ltd., dan Stellar Investment Pte yang didirikan di Singapura. 

    Perusahaan ini memproduksi lithium hidroksida dan lithium karbonat untuk memenuhi permintaan dari sektor baterai kendaraan listrik.

    Kedua adalah PT BTR New Energy Materials atau biasa disebut PT. BTR yang memproduksi grafit anoda, salah satu bahan baku utama untuk baterai listrik. 

    Perusahaan ini merupakan anak usaha dari BTR New Material Group Co., Ltd salah satu perusahaan asal Cina. 

    Ketiga, adalah PT. CNGR Dingxing New Energy atau PT. CDNE, perusahaan yang bergerak di bidang produksi electrolytic nickel dan bahan baku baterai kendaraan listrik. 

    Perusahaan ini berfokus pada produksi nikel elektrolitik dengan kadar kemurnian tinggi dengan memproduksi produk utama berupa nikel elektrolitik, yang digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

    Keempat, PT Zhongtsing New Energy, adalah perusahaan energi baru yang berfokus pada pengembangan teknologi energi terbarukan di Indonesia. 

    Perusahaan ini sendiri merupakan anak perusahaan dari CNGR Advanced Material Co., Ltd dengan produk utama dari perusahaan ini berupa Nickel Matte. 

    Kelima adalah PT. Fajar Metal Industry (FMI), salah satu perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di dalam Kawasan Industri IMIP. 

    Perusahaan ini merupakan bagian dari Tsingshan Holding Group Company Limited dan berfokus pada produksi nikel sulfida, yang bahan baku penting untuk baterai kendaraan Listrik.

    Perusahaan – perusahaan Tenant didalam Kawasan IMIP itu, diadukan masyarakat Bahomakmur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali yang ditindaklanjuti dengan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Gafar Hilal didampingi Herlan, Muslimin Dg Masiga dan Ahmad Hakim selaku Anggota Komisi II DPRD Morowali. 

    RDP yang dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, ikut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Sekertariat Daerah Morowali, Polres Morowali, Kepala Desa Bahomakmur dan puluhan masyarakat Bahomakmur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bahomakmur Bersatu (AMBB).

    Dalam aduannya, Haerudin perwakilan masyarakat Bahomakmur melalui aliansi AMBB menyoroti beberapa persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan pemilik pabrik di kawasan IMIP ini. Mulai dari polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Pencemaran air yang menyebabkan kesulitan akses air bersih. Dan kerusakan lingkungan yang menghilangkan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam. 

    Belum lagi kerusakan atap rumah warga akibat zat korosif dari aktivitas perusahaan yang berada diatas pemukiman masyarakat. Hingga kerusakan pemukiman masyarakat akibat banjir, yang terjadi sewaktu-waktu karena sistem drainase perusahaan yang tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Sejumlah pengakuan masyarakat Bahomakmur yang dihimpun wartawan media ini terkait persoalan lingkungan yang terjadi. Hayani misalnya, Ia mengeluhkan bau gas yang menyengat dan kebisingan akibat aktivitas perusahaan dikawasan IMIP. 

    Terpisah, Ardihan masyarakat Dusun 3 Bahomakmur membeberkan keluhannya soal debu, polusi udara, banjir dan kualitas air yang buruk. Belum lama ini, kami juga mengalami banjir akibat jebolnya tanggul CTLI bagian atas. “Meskipun kami belum tahu pasti kadar layak atau tidaknya dikonsumsi,” ungkapnya. 

    Ali salah satu perwakilan AMBB pun mempertanyakan terkait dengan kepatuhan pihak perusahaan terhadap AMDAL. Pasalnya, dampak lingkungan yang buruk terus terjadi dan masyarakat sekitar selalu menjadi pihak yang dirugikan. 

    “Sehingga kami mempertanyakan, bagaimana lahirnya AMDAL itu dan seperti apa bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen AMDAL,” tuturnya.

    Sementara Ilham perwakilan AMBB lainnya menyatakan kekecewaannya terhadap pihak PT. IMIP dan perusahaan yang bertanggungjawab terkait dengan indikasi pelanggaran lingkungan yang terjadi. Untuk itu, pihak AMBB akan Kembali melakukan diskusi dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah aksi demonstrasi sebagai upaya presur kepada pihak perusahaan. 

    “Dari pertemuan ini kami akan kembali melakukan diskusi terkait langkah selanjutnya. Saat ini memang mengambil langkah procedural dan dialog social serta kajian ilmiah. Kami juga sudah mengambil kontak pihak lingkungan hidup untuk secara Bersama mengambil data dan fakta lapangan,” imbuhnya. 

    Setelah dilakukan pertemuan RDP dengan mendengarkan penyampaian sejumlah pihak, dihasilkan dua poin penting keputusan.

    1.Bahwa DPRD Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengapresiasi dan berkomitment nenyikapi Pengaduan Aliansi Masyarakat Bahomalnmur Bersatu terkait untutan Dugaan Dampak Lingkungan yang dirasakan akibat Aktivitas Perusahaan PT. CTLI, PT. BTR, PT. CDNE, PT. ZTNE, PT. FMI, pada Kawasan Industri PT. IMIP sebagaimana diuraikan dalam Forum Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Morowali pada Kamis, 20 November 2025.


    2. Bahwa dengan mempertimbangkan ketidakhadiran perwakilan PTIMIP selaku Penanggungjawab Pengelola Kawasan Industri dan Perwakilan PT. CTLI, PT. BTR, PT. CDNE, PT. ZTNE, PT. FMI selaku pihak yng dituntut oleh masyarakat terdampak, maka pihak DPRD Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersepakat untuk mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat Umum dengan menghadirkan perwakilan pihak Perusahaan.


    (Rls/Umar) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini