Soppeng, Sulawesi Selatan,Kabartujuhsatu.news,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam operasi cepat dan terukur, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total ±3,67 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak awal tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT, yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Operasi dimulai pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Petugas mengamankan seorang pria berinisial W (35) yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat dilakukan pemantauan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 1 saset plastik berisi sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaan langsung pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya untuk diedarkan kembali.
“Pengakuan pelaku menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengembangkan kasus dan menelusuri sumber utama peredaran sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tim Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Operasi lanjutan ini dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H.
Di rumah terduga pelaku kedua berinisial R (35), polisi menemukan 9 saset sabu siap edar dengan total berat ±3,39 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami akan terus mengejar setiap pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika. Tidak ada toleransi bagi kejahatan yang merusak generasi bangsa. Polres Soppeng berkomitmen penuh menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres. Selasa (13/1/2025).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
(Red)



