Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Petani Datangi Satreskrim Polres Mojokerto
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Petani Datangi Satreskrim Polres Mojokerto

    Kabartujuhsatu
    Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T18:21:46Z
    masukkan script iklan disini


    Mojokerto, Kabartujuhsatu.news, Merasa laporan yang dibuat pada tahun 2024 tidak kunjung ada perkembangan, puluhan petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.20 WIB.


    Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kepastian proses hukum terkait kasus yang telah dilaporkan hampir setahun lalu. 


    Para petani mengaku tidak mendapatkan keadilan sebagaimana yang mereka harapkan.


    Setibanya di lobi Satreskrim, para petani sempat meminta bertemu dengan Kanit Pidum maupun Kasat Reskrim.


    Namun, yang menemui mereka hanya penyidik yang menangani perkara. Enam orang perwakilan petani kemudian dipersilakan masuk untuk mendengarkan penjelasan penyidik.


    Menurut salah satu petani, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak pembeli sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.


    Namun, para petani hingga kini mengaku tidak tahu siapa pembeli tersebut, lantaran sejak awal transaksi mereka tidak pernah dipertemukan dengan pihak pembeli.


    Semua urusan sejak awal ditangani oleh pihak yang mengaku panitia, yang kala itu menjabat sebagai perangkat Desa Sumber Girang.


    Awal persoalan berangkat dari pembebasan lahan pertanian di Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang.


    Saat itu, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp600 juta per petak yang disahkan Kepala Desa Sumber Girang, Siswayudi, pada 10 Februari 2020, namun, kenyataannya para petani hanya menerima Rp200 juta hingga Rp250 juta.



    Atas sisa pembayaran yang belum diterima, para petani kemudian melapor ke Polres Mojokerto pada 19 November 2024 dengan nomor laporan: LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM. Hingga kini, mereka mengaku belum pernah menerima SP2HP sebagai hak pelapor.


    Sebelumnya, para petani juga sempat menunjuk LBH untuk mendampingi kasus ini. Namun karena dinilai tidak bekerja sesuai harapan, kuasa tersebut dicabut. Sayangnya, pimpinan LBH menolak menandatangani surat pencabutan kuasa.


    “Ketika kami mendatangi panitia untuk menuntut hak, justru kami dilaporkan balik dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan pencemaran nama baik.


    "Proses laporannya sangat cepat, dalam sebulan puluhan saksi sudah dipanggil. Tapi laporan kami hampir setahun tidak ada perkembangan. Lalu, kemana lagi kami rakyat kecil bisa mencari keadilan?” ungkap salah seorang petani.


    Upaya awak media untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto pun tidak membuahkan hasil.


    Meski berada di ruang kerjanya, Kasat Reskrim enggan menemui wartawan.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini