Yusril dan Tito Klarifikasi: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Yusril dan Tito Klarifikasi: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T06:23:45Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM serta Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menepis kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor permanen di Papua. 

    Ia menegaskan, hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan berada di sana, bukan sang Wapres.

    “Yang berkantor di Papua adalah sekretariat badan, bukan Wapres. Wapres hanya akan datang ke Papua saat melaksanakan tugas sebagai Ketua Badan,” jelas Yusril dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

    Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya isu di media sosial yang menyebut Wapres Gibran akan menetap dan bekerja dari Papua dalam jangka panjang.

    Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. 

    Badan ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan bertugas mempercepat pembangunan di wilayah Papua.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa Gibran akan tetap berkantor di Jakarta. 

    Menurutnya, operasional harian badan akan dikerjakan oleh sekretariat yang ditempatkan langsung di Papua.

    “Wapres memimpin secara strategis dari Jakarta. Pelaksanaan teknis di lapangan dipegang oleh tim sekretariat,” kata Tito.

    Model ini dinilai efisien untuk memastikan pengawasan dari pusat tetap berjalan, sementara eksekusi program pembangunan tetap fokus di wilayah Papua.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini