NamiLand Bangun Tanpa KKPR, Inakor dan Formasi Gowa: Pelanggaran Berlapis, Satpol PP Harus Bertindak!
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    NamiLand Bangun Tanpa KKPR, Inakor dan Formasi Gowa: Pelanggaran Berlapis, Satpol PP Harus Bertindak!

    Kabartujuhsatu
    Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T05:21:31Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa, Kabartujuhsatu.news, Proyek perumahan NamiLand di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, diduga keras berjalan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).


    Fakta ini terungkap dalam audiensi terbuka yang digelar antara tim investigasi Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Gowa dan Formasi Gowa bersama Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Selasa (17/6).


    Pembangunan yang kini memasuki tahap ke-3 itu dinyatakan belum mengurus, apalagi memiliki KKPR, dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap proyek sebelum memasuki tahap izin lingkungan, Izin Bangunan (PBG), atau bentuk perizinan lainnya.


    “Tanpa KKPR, pembangunan ini jelas ilegal secara tata ruang. Ini pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama petani sekitar,” tegas Haeruddin, perwakilan Inakor Gowa.


    Tak hanya itu, investigasi juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk:


    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


    PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. 


    PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. 


    Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR


    Perda RTRW Kabupaten Gowa


    SE Kementerian Pertanian tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif. 


    Koordinator Formasi Gowa, Danial, mengecam lemahnya pengawasan Pemkab Gowa yang menurutnya membuka ruang bagi pengembang untuk melabrak aturan secara terang-terangan.


    “Jika tidak ada penindakan, maka ini menjadi preseden buruk. Pemerintah harus bertindak. Jangan tunggu kerusakan makin besar,” katanya.


    Sebagai bentuk desakan, Inakor dan Formasi Gowa menuntut agar Satpol PP Kabupaten Gowa segera bertindak berdasarkan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam:


    UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 255


    Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dalam Penegakan Perda. 


    “Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan hancurnya wibawa hukum di daerah ini,” ujar Haeruddin.


    Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Namun, tekanan publik terus membesar, menuntut penegakan aturan tata ruang dan kepastian hukum di wilayah Gowa.


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini