Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng Polda Sulsel menunjukkan hasil kerja nyata dalam memberantas narkotika.
Dalam gelaran Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni, Polres Soppeng berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan mengamankan delapan pelaku.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung operasi tersebut, yang juga didukung penuh oleh Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba.
Dari delapan pelaku yang diamankan, tiga orang merupakan Target Operasi (TO), sementara lima lainnya masuk kategori Non TO.
Menariknya, seluruh TO berhasil ditangkap tanpa ada yang lolos.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 8,58 gram serta empat unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tidak ditemukan barang bukti jenis ekstasi, tembakau sintetis, maupun obat daftar G selama operasi ini berlangsung.
Lebih lanjut dijelaskan, tiga pelaku diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya sebagai pengguna.
Kini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Soppeng dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Aditya.
Operasi Antik Lipu 2025 juga diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut mendukung aparat dalam memberantas peredaran gelapnya di wilayah Kabupaten Soppeng.
(Red)