Catatan Seorang Praktisi Terkait Kunjungan Sejumlah Kades dari Bumi Latemmamala di Penglipuran Bali Bersama Bupati Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Catatan Seorang Praktisi Terkait Kunjungan Sejumlah Kades dari Bumi Latemmamala di Penglipuran Bali Bersama Bupati Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 25 Mei 2023, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T06:00:44Z
    masukkan script iklan disini

    Para Kepala Desa asal kabupaten Soppeng saat di Pendopo Desa Wisata Penglipuran Bali (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pengembangan Desa untuk menjadi Desa Wisata menjadi impian Desa, khususnya desa yang ada di Kabupaten Soppeng (Bumi Latemmamala) yang dikenal sebagai alternatif daerah wisata.


    Dalam mencapai itu dibutuhkan  suatu proses yang menekankan cara untuk mengembangkan desa wisata, serta memerlukan langkah pengembangan dan  usaha-usaha kreatif dari Pemerintah Desa dan masyarakatnya.


    Pengembangan Desa menjadi Desa Wisata memiliki tujuan dalam menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.


    Sekaitan dengan itu, sejumlah  Desa di Kabupaten Soppeng melakukan kegiatan kunjungan kerja di "Desa Penglipuran, sebuah Desa berprestasi dengan peringkat 3 desa Terbersih di Dunia ".


    Sebagai desa percontohan, desa Penglipuran telah mendapatkan banyak Penghargaan, antara lain dari Kalpataru, Indonesia Sustainable Tourism Award (ISTA), bahkan masuk dalam Sustainable Destinations Top 100 menurut Green Destinations Foundation.


    Kegiatan yg berlangsung pada tanggal 25 Mei 2023 diterima langsung oleh kepala dinas Pemberdayaan dan  Desa Kabupaten Bangli di Pendopo
    Desa Penglipuran.


    Dalam Kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh Pejabat Kabupaten Bangli, hadir pula Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, yang didampingi oleh Andi Agus Nongki, S.IP, M.Si Plt kepala Dinas Pemdes Kabupaten Soppeng, Kepala desa dan tokoh adat desa Penglipuran.



    Sebanyak 33 Kepala desa yang sempat hadir, yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, tidak terkecuali Firdaus Kepala Desa Timusu yang kini desanya berstatus Desa  Maju.


    Kegiatan tersebut diharapkan bisa jadi pemantik para perwakilan Desa untuk melakukan inovasi pengembangan desa, khususnya orientasi desa bersih dan berbudaya.


    Untuk mencapai harapan tersebut setidaknya harus melalui proses tahapan.


    Pengembangan desa wisata mulai Tahap rintisan yang pada tahap ini, Desa memiliki potensi yang besar namun belum ada kunjungan wisatawan.


    Selain itu, sarana dan prasarananya masih sangat terbatas serta tingkat kesadaran masyarakat belum tumbuh, sehingga Desa wisata ini perlu “dikembangkan” dari awal.


    Setelah melewati tahap rintisan bisa menuju fase berkembang sampai pada posisi Tahap maju.



    Pada tahap ini masyarakatnya sudah mulai sadar wisata, dana desa dipakai untuk mengembangkan potensi pariwisata, memiliki kelompok pengelola, dan wilayahnya sudah dikunjungi banyak wisatawan.


    Jika tahap itu sudah tercapai memungkin mencapai tahap Mandiri seperti Bali.



    Pada tahap ini pula desa wisata memiliki inovasi pariwisata dari masyarakat, destinasi wisata diakui dunia, sarana dan prasarana memiliki standar, serta pengelolaannya bersifat kolaboratif  (kolaborasi antara pihak pemerintah, pelaku bisnis pariwisata, komunitas, akademisi, dan media.


    Prosesi kunjungan tersebut juga dimanfaatkan oleh praktisi hukum Abdul Rasyid SH yang juga direktur LBH cita Keadilan.


    Beliau melihat banyak sisi positif yang bisa diadopsi oleh para kepala desa antara lain bagaimana menjadikan desa menjadi Desa bersih dan desa sadar hukum.


    "Ternyata penyelesaian masalah di Bali khususnya desa Penglipuran tidak diselesaikan dalam pendekatan pemerintahan desa, melainkan melalui pendekatan adat budaya, bahkan dalam penghukuman dikenal pengasingan, dimana orang yang bersalah ditempatkan dalam satu tempat, tidak diberikan akses untuk bertemu dan bicara dengan pihak luar tempat pengasingan.


    Yang dalam konteks hukum positif dikenal model rumah tahanan atau sel tahanan.


    Pendekatan tersebut bisa menjadi rule model penyelesaian dengan mempertimbangkan kearifan lokal desa di kabupaten Soppeng, misalnya di Desa umpungeng, mattabulu, desa patampanua dan buluE.


    Abdul Rasyid menuturkan bahwa kegiatan tersebut memiliki banyak dampak positif jika dapat diaplikasikan di daerah, dengan catatan pemerintah daerah turut melakukan intervensi kebijakan dalam bentuk regulasi, tandas Rasyid yang juga ketua Lembaga pengembangan dan penguatan otonomi desa (LP2OD)  kabupaten Soppeng. Jum'at (26/5/2023).


    Sekadar diketahui Abdul Rasyid juga melakukan kunjungan ke Bali namun dengan agenda yang berbeda meskipun sempat bersama sejumlah kepala Desa asal Soppeng di sejumlah kegiatan kunjungannya.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini