Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Untuk diketahui tanggal 29 April 2021 adalah grand launching Partai UKM (PUKM) namun pada 7 Mei 2021 keluar pengumuman bahwa sekjen sebagai ketua umum tanpa ada rapat/pleno.
"Saya dikasih mandat sebagai ketua umum dengan penyerahan Pataka Partai Usaha Kecil dan Menengah (PUKM) saat grand launching PUKM 29 April 2021. Namun anehnya sepekan kemudian tepatnya 7 Mei 2021 ia bikin rapat di hotel Rivoli Jakarta Pusat karena diduga tidak diizinkan akhirnya pindah ke Dunkin Donut tidak jauh dari hotel tersebut.
Di sanalah keluar pengumuman oknum sekjen menjadi ketua umum (ketum) Partai UKM Indonesia. Ini kan sudah sangat jelas melanggar aturan AD/ART partai politik secara umum. "Tegas H. Bustan Pinrang Ketum resmi PUKM kepada awak media melalui daring di Media Center PUKM Jakarta, Minggu (9/5).
"Kader-kader daerah merasa dibohongi dengan manuver aneh ini. Tanpa konsultasi kepada Ketum PUKM. Ini sangat bahaya jika dipertahankan, untuk itu tindakan pemecatan terhadapnya (sekjen) adalah suatu bentuk ketegasan untuk menyelamatkan serta menjaga marwah partai. "ujar Bustan.
"Kita sudah membangun partai ini jauh-jauh hari dengan mengorbankan biaya, energi mapun lainnya. Maka ketika sudah peresmian terus ada gerakan tidak beres maka bisa dipastikan itu adalah indikasi kerakusan alias merebut kekuasaan. Padahal partai itu adalah wadah pengabdian.
Pada akhir sesi H. Bustan Pinrang sebagai ketum PUKM yang sah mengajak para kader untuk berpegang teguh pada moralitas partai secara utuh, maka dengan sendirinya pengkhianat-pengkhianat akan tersingkir.
Laporan: JL