Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Manajemen Resiko Investasi di Periksa Kejagung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Manajemen Resiko Investasi di Periksa Kejagung

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 April 2021, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T04:58:29Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, 

    Salah satu yang diperiksa yaitu RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

    Dua saksi lain yang diperiksa adalah INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

    Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.

    Sementara itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021.

    Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

    Kejagung memperkirakan, ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini. (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini