Batu Bara (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara bersama dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda menggelar deklarasi cinta damai di Aula Bhayangkari, Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat, (16/10/2020).
Dalam deklarasi itu, terdapat 3 poin kesepakatan dan ditanda tangani oleh Forkopimda bersama masing-masing organisasi kemasyarakatan.
Berikut salah satu poin yang disepakati ; yaitu, bertikad baik dan turut serta menciptakan Batu Bara cinta damai dan anti anarkis dalam menghadapi situasi yang berkembang saat ini terkait adanya penolakan atas rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Salah seorang tokoh agama, M Yusri mendukung dan mengapresiasi langkah - langkah yang diambil forkopimda untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) agar tetap kondusif, salah satunya ialah dengan menggelar kegiatan deklarasi bersama cinta damai.
Menurutnya, kegiatan deklarasi ini merupakan wadah bagi organisasi kemasyarakatan yang ada di Batubara untuk bersilaturahmi dan saling mengenal satu sama lain. Kalau sudah mengenal, maka kita akan memahami.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi. Misalnya bagaimana cara menyampaikan pendapat atau aspirasi dengan cara yang santun dan damai.
Untuk itu, Saya mengajak seluruh masyarakat Batu Bara untuk menjaga kamtibmas," kata M Yusri.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis berharap kejadian kerusuhan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang terjadi di Batubara tidak terulang kembali.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Batu Bara yang telah menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
"Semoga kejadian kemarin tidak terulang kembali. Batu Bara sebagai wilayah pembangunan kawasan industri, kamtibmas harus kita jaga, karena banyak investasi yang akan masuk ke Batubara. Imbuhnya.
Kalau kondisi Batu Bara tidak aman, maka investasi tidak akan masuk ke Batu Bara, masyarakat Batubara sendiri yang akan rugi," ujarnya.
Sementara Bupati Batubara melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai dan menghormati hak-hak warga yang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa dengan merusak fasilitas umum, membakar dan melukai petugas. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harua dihentikan.
"Selain bersemi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dan peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang undangan.
"Bahkan bisa diajukan melalui uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi. Pungkasnya.
Hadir dalam deklarasi bersama cinta damai yakni Kapolres Batu Bara, Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Batu Bara, Kajari Batu Bara, Dandim 0208 Asahan, Danyon 126/KC, Kakan Kemenag Batu Bara, Ketua FKUB Batu Bara, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PD Al Washliyah, Ketua FPI, Ketua GPII, Ketua GP Ansor, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Batu Bara. (Rh).