SN Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, LSM SIDIK Minta Polres Bone Pastikan Kasus Tak Berlarut

SN Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, LSM SIDIK Minta Polres Bone Pastikan Kasus Tak Berlarut


Bone, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki tahap baru setelah penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan SN, warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Investigasi dan Demokrasi (SIDIK).

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status hukum SN. Namun, ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka tentu menjadi langkah penting. Tetapi yang paling utama adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan tidak mandek,” tegas Mahmud. Kamis (8/10/2026).

Ia meminta Polres Bone memberikan perhatian penuh terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

LSM SIDIK juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Mahmud menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak kehilangan momentum setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Jangan sampai setelah tersangka ditetapkan, penanganannya justru berjalan lambat. Kami akan terus mengawal agar perkara ini benar-benar diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya SN sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polres Bone dalam menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates