Sukabumi, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penculikan dan pemerasan terhadap seorang nelayan tradisional di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan. Seorang nelayan bernama Adrom (40), warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, mengaku dibawa paksa oleh sejumlah orang tak dikenal menggunakan mobil bernomor polisi Jakarta pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Adrom diduga dibawa dari kawasan pantai di Surade menuju sebuah penginapan di wilayah Jampang, Sukabumi. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan dirinya dibawa.
Kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menilai kejadian itu memiliki sejumlah kejanggalan serius, mulai dari identitas orang-orang yang membawa korban hingga dugaan permintaan uang dengan ancaman.
“Jika benar seseorang dibawa tanpa dasar hukum yang jelas, tidak diperlihatkan identitas maupun dokumen yang semestinya, kemudian dimintai uang dengan ancaman, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Suta dalam keterangannya.
Menurut keterangan yang dihimpun tim advokasi, peristiwa bermula ketika Adrom sedang menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan di kawasan pantai Desa Sukatani.
Sejumlah orang yang diperkirakan lebih dari tiga orang disebut menghampirinya dan memerintahkannya masuk ke sebuah mobil. Karena merasa takut dan tidak memahami maksud kedatangan mereka, Adrom akhirnya mengikuti perintah tersebut.
Selama perjalanan, korban mengaku dicecar sejumlah pertanyaan yang berubah-ubah, mulai dari persoalan narkoba hingga hasil tangkapan ikan dan kepemilikan kendaraan.
Korban kemudian meminta orang-orang tersebut menunjukkan surat tugas, dokumen penangkapan, serta kartu identitas. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, dokumen yang diminta itu tidak diperlihatkan.
Perjalanan berakhir di sebuah penginapan di wilayah Jampang. Di lokasi tersebut, menurut tim advokasi, terdapat seorang lainnya yang telah menunggu.
Alih-alih dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan resmi, korban disebut justru menghadapi permintaan uang yang diduga disertai ancaman akan diproses secara pidana.
Tim kuasa hukum menyebut, pada awalnya korban diduga dimintai uang hingga ratusan juta rupiah. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban dan keluarganya disebut mengalami tekanan.
Setelah melalui proses negosiasi, keluarga akhirnya mengumpulkan uang sebesar Rp35 juta. Uang tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, berasal dari tabungan keluarga dan pinjaman.
“Korban dan istrinya berada dalam situasi tertekan. Kami menduga kuat ada unsur pemerasan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan,” ungkap Suta.
Setelah uang diserahkan, Adrom disebut dibebaskan pada sore hari di wilayah Kota Sukabumi, bukan di kantor kepolisian.
Pihak keluarga sebelumnya dikabarkan telah berupaya mencari informasi ke Polres Sukabumi hingga Polda Jawa Barat. Menurut keterangan yang disampaikan tim advokasi, mereka mendapat informasi bahwa tidak terdapat penangkapan atas nama Adrom.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi kepada institusi kepolisian guna memastikan apakah peristiwa itu berkaitan dengan tindakan aparat atau dilakukan oleh pihak lain yang mengaku memiliki kewenangan.
Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan menilai rangkaian peristiwa yang dialami Adrom berpotensi mengandung unsur tindak pidana apabila seluruh keterangan tersebut terbukti.
Sejumlah aspek yang disoroti meliputi dugaan penculikan, perampasan kemerdekaan seseorang, pemerasan dengan ancaman, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan apabila pelakunya terbukti merupakan aparat.
Namun, penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Identitas dan status orang-orang yang membawa korban juga perlu dipastikan terlebih dahulu.
Bagi tim kuasa hukum, tidak diperlihatkannya identitas dan dokumen resmi, jika terbukti, merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius penyidik.
Atas kejadian tersebut, tim advokasi mendesak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mereka meminta penyelidikan mencakup penelusuran kendaraan bernomor polisi Jakarta yang digunakan, identitas orang-orang yang membawa korban, lokasi penginapan di Jampang, serta aliran uang Rp35 juta yang disebut telah diserahkan keluarga.
Tim advokasi juga meminta agar korban dan keluarganya memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, mereka mendorong pengembalian uang yang diduga diserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum.
Suta menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi awal mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat, kendaraan yang digunakan, serta lokasi penginapan. Informasi tersebut, menurutnya, akan menjadi bahan dalam pelaporan resmi kepada pihak berwenang.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Nelayan kecil seperti Adrom harus mendapatkan perlindungan. Jika benar ada pihak yang menggunakan ancaman untuk meminta uang, perbuatan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus yang dilaporkan Adrom menjadi perhatian bagi komunitas nelayan di wilayah Surade. Dugaan peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari di kawasan pesisir.
Tim advokasi berharap aparat segera memberikan kejelasan melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Mereka juga mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada penyidik.
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, tim advokasi mengaku masih mendampingi Adrom dan istrinya, termasuk memberikan dukungan pemulihan psikologis pascakejadian.
(HSW)
