Samosir, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara, menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan mantan atau pejabat terkait dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Jaksa menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.
JPU meminta agar Fitri Agust Karo-Karo dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, JPU turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000 kepada terdakwa.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Besarnya uang pengganti yang dituntut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tersebut.
Bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan pemulihan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir dalam perkara ini. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada terdakwa masih menunggu keputusan majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan masyarakat.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan program bantuan bagi masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Turut hadir anggota Tim JPU, Arina Pandiangan, S.H., dan Modana Hutajulu, S.H.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan.
(Red)
