Bone Kabartujuhsatu.news, Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Bone kembali dipertanyakan. Sejak dilaporkan pada 24 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bone.
Persoalan mencuat setelah keluarga korban menyebut penyidik sebelumnya menyampaikan rencana penahanan terhadap terlapor. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan dengan alasan terlapor sedang sakit.
Situasi ini membuat keluarga korban mempertanyakan langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, tetapi berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut turut disampaikan Ketua Umum LSM SIDIK (Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi), Mahmud Cambang.
Ia meminta Polres Bone memberikan penjelasan mengenai sejauh mana penyidikan telah berjalan, termasuk status hukum terlapor dan tindak lanjut terhadap rencana penahanan yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.
“Semua bukti dan saksi sudah lengkap. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dan terlapor belum ditahan? Ada apa dengan penanganan kasus ini?” tegas Mahmud kepada media, Kamis (1/10/2026).
Mahmud mengatakan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan profesional.
Menurut dia, transparansi informasi penting agar keluarga korban memahami proses yang sedang berjalan dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Jangan sampai keluarga korban justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya menyampaikan terlapor akan ditahan pada Senin.
Namun, rencana tersebut tidak terlaksana.
“Kemarin pihak penyidik Polres Bone menyampaikan kepada kami bahwa hari Senin pelaku akan ditahan, namun batal. Menurut penyidik, alasannya pelaku sedang sakit,” ungkap pihak keluarga.
Penundaan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga korban.
Mahmud menilai, apabila terdapat pertimbangan medis yang menyebabkan penahanan belum dapat dilakukan, penyidik dapat memberikan penjelasan yang proporsional kepada keluarga korban mengenai kondisi dan tahapan perkara.
“Kami meminta Polres Bone serius menangani kasus ini. Kalau memang masih ada kendala dalam penyidikan, sampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Namun Mahmud juga mengingatkan bahwa belum dilakukannya penahanan tidak otomatis menunjukkan penyidikan tidak berjalan. Menurutnya, proses hukum tetap harus dilihat berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status terlapor dan rencana penahanan yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga korban, Kanit PPA Satreskrim Polres Bone memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp.
“Untuk perkembangan kasusnya kami sampaikan ke pelapor, Pak,” tulis Kanit PPA.
Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perkara maupun alasan rencana penahanan belum terlaksana.
Keluarga korban pun masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik.
Mahmud Cambang menyatakan LSM SIDIK akan terus memantau proses penanganan perkara tersebut.
Jika tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan, pihaknya siap mendampingi keluarga korban untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Polda Sulsel.
“Jika Polres Bone tidak mampu memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang jelas kepada keluarga korban, kami dari LSM SIDIK akan mendampingi mereka untuk melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Polda,” tegas Mahmud.
Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Mahmud berharap Polres Bone dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyidikan, termasuk tindak lanjut terhadap rencana penahanan serta langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor dan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
LSM SIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukum laporan tersebut.
(Red)
