Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Adukan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan Advokat

Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Adukan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan Advokat


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengadukan pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fenny Frans dalam siaran langsung di media sosial TikTok pada 13 Oktober 2026 yang dinilai oleh pelapor menyudutkan dan melecehkan profesi jurnalis serta advokat.

Langkah hukum itu ditempuh sebagai respons atas pernyataan yang dipersoalkan dan untuk meminta aparat kepolisian menelusuri persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu dalam pengaduan itu diwakili Koordinator Arifin, selaku Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin dan tim pendamping hukum Sandi, S.H.

Pengaduan disampaikan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Materi yang diadukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan advokat.

Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok tersebut perlu ditelaah secara objektif, terutama menyangkut konteks, maksud, serta dampaknya terhadap profesi wartawan dan advokat.

Meski demikian, pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tim pendamping hukum berharap kepolisian dapat menelusuri materi pernyataan yang dilaporkan, termasuk memeriksa bukti digital yang diserahkan serta meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan yang mencuat di media sosial tersebut.

Di sisi lain, ruang klarifikasi bagi Fenny Frans tetap terbuka untuk menyampaikan penjelasan mengenai pernyataan yang dipersoalkan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Fenny Frans dalam materi yang diterima redaksi.

Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates