Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news, Detektif Logical Fallacy, M. Rofiq Azmi, mengingatkan agar konsep Koordinasi, Komunikasi, dan Kolaborasi (3KO) tidak disalahgunakan untuk melindungi kepentingan tertentu, apalagi sampai mengesampingkan aturan dan menghambat pencari keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq Azmi di hadapan awak media, Selasa (13/10/2026). Ia menilai suasana aman dan kondusif di Banyuwangi perlu dipertahankan melalui sinergi antarlembaga, komunikasi terbuka, serta penegakan hukum yang tetap berpegang pada aturan.
“Alhamdulillah, apa yang disampaikan Bapak Kapolri bahwa polisi wajib bersama masyarakat benar-benar terasa di Banyuwangi,” ujar Rofiq.
Menurutnya, program PRESISI Polri perlu dipahami secara utuh dengan menempatkan keadilan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan utama.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Kapolresta Banyuwangi tetap bertugas di daerah tersebut. Rofiq menilai kondisi Banyuwangi yang relatif aman dan kondusif tidak terlepas dari pola komunikasi dan kolaborasi yang dibangun bersama berbagai unsur pemerintahan.
“Saya secara pribadi berharap Kapolresta tetap bertugas di Banyuwangi. Faktanya, di bawah kepemimpinan beliau, Banyuwangi terasa aman, kondusif, dan jauh lebih adem. Begitu juga dengan Kajari Banyuwangi yang mampu membangun suasana sejuk di berbagai lini,” tuturnya.
Rofiq menegaskan, konsep 3KO pada dasarnya merupakan strategi untuk memperkuat kerja sama dan mencari solusi atas persoalan masyarakat, bukan sarana untuk memperdaya atau mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
“KO3 yang benar akan melahirkan solusi dan membuka jalan. Namun, jika disalahartikan menjadi ‘spion pejabat’, maka konsep itu bisa berubah menjadi alat untuk menutup ruang bagi pencari keadilan, memasung kebenaran, serta melindungi pejabat atau pengusaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, koordinasi dan kolaborasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hukum. Sebaliknya, sinergi antarpihak harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Rofiq, pejabat maupun pengusaha di Banyuwangi perlu menerapkan 3KO secara sehat dan bertanggung jawab. Hubungan baik antarpihak semestinya digunakan untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, bukan untuk mengamankan dugaan pelanggaran atau menciptakan keputusan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Silakan saja jika masih ada yang ingin meneruskan praktik-praktik kotor seperti itu. Namun, kita tetap mengimani bahwa ada Raqib dan Atid yang mencatat setiap perbuatan manusia selama hidup di dunia. Pada akhirnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rofiq mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana damai di Banyuwangi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Ia menilai, kedamaian yang berkelanjutan tidak cukup hanya ditandai dengan situasi yang tenang, tetapi juga harus didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta kepastian bahwa setiap persoalan ditangani secara adil.
“Banyuwangi sudah berada di jalur yang baik. Mari kita jaga bersama. Pesan Kapolri bahwa polisi harus bersama masyarakat hendaknya menjadi pengingat bahwa keberadaan polisi adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat,” katanya.
Menutup pernyataannya, Rofiq kembali menyampaikan harapan agar Kapolresta Banyuwangi dapat melanjutkan pengabdiannya di daerah tersebut.
“Harapan saya, Kapolresta jangan diganti,” pungkasnya.
Pernyataan Rofiq tersebut menjadi pengingat bahwa koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi perlu tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Kondusivitas daerah harus berjalan beriringan dengan keterbukaan, pertanggungjawaban, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
(Redho)
