Vonis 6 Tahun Picu Amuk Keluarga! Sidang Korupsi Dana Pilkada Rp 3,7 Miliar di Kupang Berujung Ricuh, Jaksa Nyaris Dipukul -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Vonis 6 Tahun Picu Amuk Keluarga! Sidang Korupsi Dana Pilkada Rp 3,7 Miliar di Kupang Berujung Ricuh, Jaksa Nyaris Dipukul

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T04:48:35Z
    masukkan script iklan disini


    Kupang, Kabartujuhsatu.news, Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 mendadak berubah mencekam. Dua terdakwa, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, divonis masing-masing enam tahun penjara. Jum'at (24/4/2026).


    Putusan tersebut langsung memicu amarah keluarga yang hadir di ruang sidang hingga berujung kericuhan.


    Situasi panas terjadi sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan.


    Teriakan histeris pecah dari barisan keluarga terdakwa. Sejumlah orang bahkan melontarkan tudingan keras kepada jaksa penuntut umum, menyebut proses hukum tidak adil.


    Suasana ruang sidang yang semula tertib berubah tegang hanya dalam hitungan detik.


    “Jaksa omong kosong, makan uang cuma-cuma. Terkutuk kalian semua!” teriak seorang perempuan mengenakan blus hitam sambil menangis histeris.


    Tidak berhenti pada teriakan, keluarga terdakwa juga mendekati aparat yang mengawal kedua terdakwa. Saat Sacarias dan Sedelti hendak dibawa keluar menuju kendaraan tahanan, beberapa anggota keluarga berusaha merangsek maju.


    Ketegangan semakin meningkat ketika seorang pria yang diduga jaksa nyaris dipukul. Tas samping milik pria tersebut bahkan sempat ditarik paksa.


    Beruntung, sejumlah petugas dan pihak keamanan cepat turun tangan. Mereka berusaha memisahkan keluarga dengan rombongan jaksa serta petugas pengawal tahanan.


    Setelah beberapa menit yang menegangkan, situasi akhirnya berhasil dikendalikan, meski teriakan dan kata-kata kasar masih terdengar dari luar ruang sidang.


    Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.32 Wita. Beberapa keluarga terdakwa terlihat terus memprotes sambil menangis.


    Mereka mengaku tidak menerima vonis yang dijatuhkan kepada Sacarias dan Sedelti. Salah satu pria bahkan berteriak bahwa mereka telah bekerja keras hingga pelaksanaan pilkada selesai, namun justru berakhir di penjara.


    “Kami sudah kerja keras sampai pilkada selesai, tapi kalian kasih masuk lagi dalam penjara,” teriaknya dengan suara bergetar.


    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur tahun 2024.


    Sacarias diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Sedelti merupakan Bendahara KPU Sumba Timur.


    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.


    Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni enam tahun penjara.


    Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.


    Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.


    Dalam persidangan terungkap bahwa Sedelti telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 30 juta. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang harus diganti.


    Kuasa hukum Sedelti menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


    “Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun untuk upaya hukum, kami masih pikir-pikir karena harus berembuk dengan keluarga,” ujarnya.


    Sementara itu, aparat keamanan memperketat pengawalan saat kedua terdakwa dibawa menuju rumah tahanan. Petugas memastikan tidak ada lagi kericuhan susulan.


    Keluarga terdakwa terlihat masih bertahan di sekitar area pengadilan sambil terus memprotes putusan tersebut.


    Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dana Pilkada yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi. Putusan enam tahun penjara terhadap dua pejabat pengelola anggaran tersebut menambah daftar panjang perkara korupsi dana pemilu di daerah yang berujung di meja hijau.


    Hingga saat ini, belum dipastikan apakah kedua terdakwa akan mengajukan banding.


    Keputusan tersebut masih menunggu hasil pembicaraan antara kuasa hukum dan keluarga.


    Sementara itu, keduanya langsung ditahan untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini