Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu tidak lagi bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Di balik tuduhan yang diarahkan kepadanya, tersimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan pelaku ekonomi kreatif, serta sejauh mana hukum mampu menjaga batas rasionalitasnya sendiri.
Amsal bukan pejabat negara. Ia juga bukan pengelola anggaran publik. Ia adalah seorang pekerja kreatif—videografer—yang menjalankan usaha jasa melalui CV Promiseland. Dalam praktiknya, ia menawarkan layanan pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Model kerja yang dijalankan Amsal sejatinya sederhana dan umum dalam dunia usaha. Ia mengajukan proposal, menyepakati harga dengan pihak desa, lalu mengerjakan dan menyerahkan hasilnya. Beberapa video bahkan telah dipublikasikan secara resmi oleh desa sebagai bagian dari identitas digital mereka.
Relasi yang terbentuk pun jelas: hubungan kontraktual antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Namun, realitas hukum yang dihadapinya justru bergerak ke arah yang berbeda.
Pada 19 November 2025, Amsal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan anggaran desa. Namun, pada hari yang sama, statusnya berubah drastis menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan.
Kurang dari satu bulan kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. Amsal didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.
Dasar utama dakwaan tersebut bertumpu pada penilaian auditor yang menyatakan bahwa harga jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal dianggap tidak wajar.
Di sinilah persoalan hukum mulai memasuki wilayah yang problematik.
Perbedaan penilaian harga dalam transaksi jasa sejatinya merupakan hal yang lazim dalam praktik bisnis. Tidak ada standar tunggal yang bisa secara mutlak menentukan nilai sebuah karya kreatif.
Namun dalam kasus ini, selisih penilaian tersebut justru dikonstruksikan sebagai kerugian negara.
Fauzan Ramadhan, Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), menilai bahwa pendekatan ini menunjukkan pergeseran yang berbahaya dalam praktik penegakan hukum.
“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan proporsinya. Perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi dugaan korupsi, sementara fakta bahwa yang bersangkutan hanyalah pelaku jasa diabaikan. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada kegagalan membedakan antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran.
Dalam sistem hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol atas anggaran dan pengambilan keputusan, bukan pada penyedia jasa yang bekerja berdasarkan kontrak.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Amsal sebagai individu. Ia berpotensi menciptakan efek domino yang lebih luas di kalangan pelaku ekonomi kreatif.
Jika logika hukum seperti ini dipertahankan, maka setiap pekerja kreatif—mulai dari desainer grafis, fotografer, videografer, hingga konsultan kreatif—berisiko menghadapi tuduhan serupa.
Cukup dengan adanya perbedaan tafsir harga.
“Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga menciptakan ketakutan sistemik. Pelaku kreatif bisa ragu bekerja sama dengan pemerintah karena risiko hukum yang tidak jelas,” tambah Fauzan.
Ketakutan ini berpotensi menghambat kolaborasi antara sektor kreatif dan pemerintah, yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Ironisnya, di tengah dorongan besar pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan baru, kerangka perlindungan hukumnya justru belum memadai.
Pelaku kreatif berada dalam posisi rentan: mereka didorong untuk berkembang, tetapi tidak dibekali kepastian hukum yang jelas.
Ruang abu-abu ini membuka peluang terjadinya kriminalisasi akibat tafsir subjektif aparat penegak hukum.
Perhatian terhadap kasus ini akhirnya sampai ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang dihadapi Amsal bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan isu struktural yang membutuhkan solusi kebijakan.
Fauzan juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk GEKRAFS dan DPR.
“Penangguhan penahanan yang diberikan pasca RDPU menunjukkan bahwa kolaborasi antara pelaku, regulator, dan legislator sangat penting untuk menjaga ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.
Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang mencapai 27,4 juta orang, kasus ini menjadi alarm serius.
Tanpa perlindungan hukum yang jelas, sektor ini berpotensi kehilangan kepercayaan diri untuk berkembang.
Ke depan, diperlukan langkah konkret:
Penyusunan regulasi yang jelas terkait standar jasa kreatif
Penegasan batas tanggung jawab antara penyedia jasa dan pengelola anggaran
Mekanisme audit yang lebih kontekstual terhadap industri kreatif
Jika tidak, kasus seperti yang dialami Amsal Sitepu bisa terulang kembali.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan masa depan industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.
(Rifki)











