Polemik Pengangkutan Batu Kapur di Bantaeng, Kesalahpahaman Warga Picu Penutupan Akses Operasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polemik Pengangkutan Batu Kapur di Bantaeng, Kesalahpahaman Warga Picu Penutupan Akses Operasional

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T18:24:18Z
    masukkan script iklan disini


    Bantaeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik penutupan akses operasional terkait aktivitas pengangkutan batu kapur di Kabupaten Bantaeng perlu diluruskan secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Sabtu (7/2/2026).

     

    Berdasarkan fakta di lapangan, permasalahan bermula dari aktivitas pemuatan dan pengangkutan batu kapur yang dilakukan oleh sejumlah warga tanpa melalui kontrak kerja sama resmi dengan pihak perusahaan.


    Warga diketahui hanya “nebeng” atau ikut bekerja pada salah satu pemilik CV yang telah lebih dahulu mengantongi kontrak kerja sama suplai batu kapur secara sah.


    Dalam praktiknya, warga memperoleh upah berdasarkan jumlah ritase atau jumlah angkutan batu kapur yang berhasil diangkut. Namun, karena minimnya pemahaman terkait mekanisme kerja sama dan prosedur operasional perusahaan, sebagian warga justru bertindak di luar kewenangan yang diberikan.


    Bahkan, dalam perkembangannya, warga disebut berupaya mengatur hingga menekan pihak perusahaan, padahal secara legal mereka tidak memiliki hubungan kerja sama langsung.


    Kondisi inilah yang kemudian memicu ketegangan dan berujung pada penutupan akses operasional secara sepihak.


    Padahal, untuk dapat menjadi pemasok batu kapur secara resmi, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perusahaan dan regulasi yang berlaku.


    Persyaratan tersebut antara lain memiliki badan usaha yang sah berbentuk CV atau PT, memiliki NPWP aktif, legal standing yang jelas, serta memiliki atau menguasai alat crusher atau mesin pemecah batu kapur.


    Pihak perusahaan menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka terbuka dan siap menerima siapa pun sebagai mitra suplai batu kapur, selama seluruh persyaratan administratif dan teknis tersebut dipenuhi.


    Namun kenyataannya, warga yang terlibat dalam polemik ini tidak memiliki legal standing yang memadai, sehingga aktivitas suplai yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai ilegal.



    Sementara itu, apabila warga hanya ingin berpartisipasi sebagai armada angkutan, maka setiap unit dump truck wajib didaftarkan secara resmi dan mengikuti seluruh prosedur perusahaan yang telah ditetapkan.


    Partisipasi sebagai armada angkutan tidak dapat dilakukan dengan cara menutup akses operasional atau menghambat aktivitas perusahaan.


    Penutupan akses yang terjadi sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.


    Beruntung, situasi tersebut dapat segera dikendalikan setelah pihak terkait bersama salah satu oknum wartawan turun tangan untuk membuka kembali akses dan memindahkan armada dump truck milik warga.


    Langkah cepat tersebut dinilai berhasil mencegah potensi kericuhan yang lebih besar di lapangan. Apabila tindakan penutupan akses tersebut tidak segera dicegah, sangat dimungkinkan warga yang terlibat akan berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pihak terkait berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi masyarakat, agar memahami pentingnya legalitas, prosedur, serta mekanisme kerja sama dalam aktivitas usaha pertambangan dan pengangkutan, demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum bagi semua pihak.


    Laporan: Hamrah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini